Berapa Kompensasi yang Diterima Ahok saat Jadi Komut Pertamina?

Dia mengundurkan diri pada 2 Februari 2024.

Jakarta, IDN Times - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina kemarin, Jumat (2/2/2024).

Surat pengunduran diri telah disampaikan kepada pemegang saham, Kementerian BUMN. Adapun alasan pengunduran diri Ahok karena ingin mengikuti kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca Juga: Kekayaan Ahok yang Mundur Jadi Komut Pertamina Capai Rp53,6 Miliar

1. Kompensasi yang didapat Ahok jadi Komut Pertamina

Berapa Kompensasi yang Diterima Ahok saat Jadi Komut Pertamina?Kantor pusat PT Pertamina (Persero). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Dikutip dari laporan keuangan Pertamina 2022 yang telah diaudit, kompensasi dewan komisaris Pertamina sebesar 46,84 juta dolar AS. Angka ini naik dibanding tahun sebelumnya senilai 16,05 juta dolar AS.

Kompensasi dewan direksi pada 2022 lebih besar dibanding dengan kompensasi yang diterima manajemen kunci senilai 23,9 juta dolar AS.

Sementara itu, dengan jumlah komisaris sebanyak tujuh orang pada tahun lalu, jika kompensasi tersebut dibagi rata maka masing-masing mendapatkan 6,69 juta dolar AS. Nilai itu jika dikonversi dengan kurs saat itu, maka sekitar Rp100,3 miliar per tahun atau Rp8,3 miliar per bulan.

Adapun komponen kompensasi, selain gaji, dan honorarium, juga termasuk tunjangan, fasilitas, tantiem atau insentif.

Ini sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

Dalam beleid itu, komponen remunerasi yang diberikan kepada jajaran direksi dan komisaris, meliputi gaji untuk anggota direksi, honorarium untuk anggota dewan komisaris, tunjangan, fasilitas, tantiem/insentif kinerja/insentif khusus.

Sementara dalam Pasal 83 Permen BUMN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara disebutkan bahwa anggota dewan komisaris/dewan pengawas BUMN diberikan honorarium yang ditetapkan dengan komposisi komisaris utama/ketua dewan pengawas BUMN sebesar 45 persen dari direktur utama BUMN.

Besarnya honorarium komisaris utama/ketua dewan pengawas BUMN ditetapkan oleh RUPS/menteri setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak Januari tahun berjalan.

Mengenai gaji yang diterimanya sebagai Komut Pertamina, Ahok pernah mengaku mendapatkan Rp170 juta per bulan.

"Kalau di Pertamina kita bisa dapat Rp170 juta gaji," kata dia dalam acara bincang bersama Andy F Noya.

Baca Juga: Ahok Mundur dari Kursi Komut Pertamina, Stafsus Erick: Terima Kasih 

2. Kekayaan Ahok

Berapa Kompensasi yang Diterima Ahok saat Jadi Komut Pertamina?Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Ahok yang resmi menjabat sebagai Komut Pertamina pada 25 November 2019 memiliki kekayaan sebesar Rp53,66 miliar. Ini berdasarkan Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 31 Maret 2023 untuk periode 2022.

Adapun kekayaannya terdiri atas tanah dan bangunan sebesar Rp43,22 miliar, harta bergerak lainnya Rp1,066 miliar, dan surat berharga Rp11,347 miliar, kas dan setara kas Rp2,319 miliar. Dengan utang senilai Rp8,975 miliar, maka total harta kekayaannya Rp53,667 miliar.

Sedangkan tanah dan bangunan yang dimilikinya berlokasi di Belitung Timur, Bekasi, dan Depok. Tanah tersebut hasil sendiri maupun hibah. Namun, dalam laporannya, dia tidak mencantumkan kepemilikan alat transportasi dan mesin.

3. Mundur karena ingin ikut kampanye Ganjar-Mahfud

Berapa Kompensasi yang Diterima Ahok saat Jadi Komut Pertamina?Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (IDN Times/Aryodamar)

Politikus PDIP ini mengaku mundur dari posisi Komut Pertamina karena ingin ikut kampanye calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Ya benar, mau ikut kampanye untuk kemenangan Pak Ganjar," kata dia kepada IDN Times, Jumat (2/2/2024).

Surat pengunduran dirinya sudah disampaikan dalam Memorandum nomor 025/K/DK/2024 perihal Surat Pengunduran Diri dan Laporan Pertanggungjawaban sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya