OJK Periksa Investree, Diduga Langgar Perlindungan Konsumen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap PT Investree Radhika Jaya atau Investree selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending.
Hal tersebut dilakukan karena adanya aduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Investree terhadap operasional dan perlindungan konsumen.
Baca Juga: Terlilit Kasus Gagal Bayar, Investree Copot Adrian Gunadi dari Dirut
1. OJK periksa Investree
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, OJK saat ini sedang melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Investree sehubungan dengan pemberitaan dan atensi masyarakat.
"(Pemeriksaaan) antara lain mengenai adanya dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan perlindungan konsumen sebagaimana aduan masyarakat," kata dia dalam keterangannya, dikutip Sabtu (17/2/2024).
Baca Juga: Investree Kena Sanksi OJK karena Lampaui Batas Aturan Kredit Macet
2. Langkah yang akan dilakukan OJK
Editor’s picks
Aman menuturkan bahwa OJK akan menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan dalam hal dugaan pelanggaran tersebut terbukti, termasuk akan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Itu dilakukan untuk mendukung proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
Kendati dalam pengawasan dan pemeriksaan, OJK meminta Investree tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tata kelola yang baik. OJK juga mengimbau masyarakat bijak dalam menyikapi atensi terhadap Investree.
3. Kasus wanprestasi Investree
OJK sebelumnya menyatakan masih mendalami kasus terkait tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) Investree yang pada 1 Februari 2024 mencapai 16,44%.
Besarnya rasio TWP90 Investree sebagai perusahaan peer to peer (P2P) lending, menunjukkan tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban di atas ambang batas TWP90 yang ditetapkan OJK, yakni tidak lebih dari 5 persen.
“Tapi misalnya kalau itu kerugian karena risiko bisnis, itu tentu berbeda kalau ada pelanggaran. Jadi, itu yang sedang kami lihat, jadi tunggu ya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan, jika kerugian yang dialami perusahaan disebabkan risiko bisnis dari Investree, penanganan OJK berbeda dengan jika terjadi pelanggaran dari perusahaan.
"Kami kan perlindungan konsumen, jadi konsumen termasuk mereka yang lender dan juga yang pengguna," ujar perempuan yang akrab disapa Kiki.