Satgas Blokir 311 Pinjol Ilegal dan Konten Penawaran Pinjaman Pribadi

Dari jumlah itu, 233 entitas pinjol ilegal

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti memblokir sebanyak 311 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) pada Januari 2024.

Pemblokiran dilakukan karena pinjol ilegal dan prinpri tersebut memiliki potensi merugikan masyakarat. Selain itu, juga berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Baca Juga: OJK Periksa Investree, Diduga Langgar Perlindungan Konsumen

1. Satgas hentikan ribuan entitas ilegal

Satgas Blokir 311 Pinjol Ilegal dan Konten Penawaran Pinjaman Pribadiilustrasi pinjol (Freepik.com)

Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto mengungkapkan, Satgas telah memblokir sebanyak 311 entitas pada Januari 2024, yang terdiri dari 233 entitas pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta 78 konten pinpri yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dengan demikian, Satgas telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal sejak 2017 hingga 31 Januari 2024. Jumlah tersebut terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

"Satgas Pasti mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi
merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam," kata dia dalam keterangannya, dikutip Sabtu (17/2/2024).

Baca Juga: Dilema Sandwich Generation Terjebak Pinjol demi Lunasi Uang Semester 

2. Waspada modus penipuan

Satgas Blokir 311 Pinjol Ilegal dan Konten Penawaran Pinjaman Pribadiilustrasi penipuan (freepik.com/ freepik)

Satgas Pasti juga mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini. Kegiatan tersebut banyak beredar di masyarakat dan merugikan para korbannya.

Berikut modus yang kerap dilakukan:

1. Pelaku awalnya meminta korban melakukan pekerjaan untuk like dan subscribe suatu postingan di media sosial.
2. Setelah itu, korban mendapatkan penghasilan dan kemudian diundang untuk bergabung dalam suatu grup chat.
3. Selanjutnya pelaku meminta korban melakukan deposit dan mengerjakan misi-misi berikutnya.
4. Pelaku memberikan janji bahwa setelah misi terpenuhi dan terselesaikan dengan baik, korban akan mendapatkan deposit kembali beserta reward yang dijanjikan.
5. Kemudian pelaku kembali meminta menambah deposit dari para korban, namun setelah beberapa waktu, pelaku kabur atau menghilang dengan membawa kabur uang korban.
6. Korban ditipu dengan iming-iming mendapatkan imbalan yang cepat didapatkan dari hasil kerja paruh waktu.

Hudiyanto pun berharap masyarakat mewaspadai modus tersebut maupun modus-modus penipuan lainnya.

3. Jika temukan informasi pinjol ilegal, laporkan ke kontak OJK

Satgas Blokir 311 Pinjol Ilegal dan Konten Penawaran Pinjaman PribadiGedung OJK (Instagram OJK)

Menurut Hudiyanto, pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta masyarakat, berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dia mengingatkan untuk selalu memperhatikan dua aspek penting, yaitu Legal dan Logis (2L). Legal, artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi.

"Logis, artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak," ujarnya.

Dia pun berpesan masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau
email: satgaspasti@ojk.go.id.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya