Sebagian Aturan Batas Impor Barang Penumpang Pesawat Ditunda

Aturan ini sudah berlaku sejak 10 Maret 2024

Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas akan menunda pelaksanaan sebagian Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Aturan pembatasan barang impor bawaan penumpang pesawat dari luar ini ditunda sementara lantaran pemerintah akan membahas kembali dan melakukan sosialisasi. Aturan ini sudah berlaku sejak 10 Maret 2024.

"Jadi sekarang yang bisa jalan, jalan dulu, nanti mana yang keberatan kita bahas. Mungkin pelaksanaannya sebagian, sebagian ditunda sampai sosialisasi selesai," kata Mendag Zulhas, dikutip dari ANTARA, Minggu (17/3/2024).

Baca Juga: Tuai Keluhan, Zulhas Mau Revisi Pembatasan Barang Bawaan Luar Negeri

1. Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dikeluhkan masyarakat

Sebagian Aturan Batas Impor Barang Penumpang Pesawat DitundaMendag Zulkifli Hasan saat menjelaskan tantangan ekonomi digital usai menghadiri rakernas APPSI di Setos Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Mendag menjelaskan, alasan penundaaan beleid tersebut karena banyak mendapat respons negatif dari asosiasi dan masyarakat.

"Permendag 36 itu memang ada beberapa yang menjadi pertanyaan atau keluhan beberapa asosiasi, saya sudah bilang ke Pak Menko (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) nanti kita bahas," ujar dia.

Adapun beleid ini membahas soal penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Selain itu, juga mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan.

Baca Juga: Curhat Pelaku Jastip Soal Pembatasan Barang Impor: Nyusahin!

2. Aturan akan direvisi

Sebagian Aturan Batas Impor Barang Penumpang Pesawat Ditundailustrasi surat (pexels.com/John-Mark Smith)

Terkait banyaknnya keluhan, Mendag sebelumnya menyatakan akan melakukan evaluasi dan revisi Permendag Nomor 36 tahun 2023.

"Permendag 36 yang mungkin ya (direvisi) karena Permendag 36 itu banyak yang keluhan tadi itu," ujar Zulhas di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

Begitu juga dengan impor barang bawaan berupa kosmetik dan juga makanan yang dibatasi dengan larangan terbatas (lartas) atau rekomendasi impor, menurutnya akan ditinjau kembali.

“Ada soal bawa sepatu, bedak mesti lartas atau macam-macam. Nanti saya evaluasi, saya sudah kirim surat ke Menko untuk kita bahas kembali. Ya misalnya makanan masa perlu ada rekomendasi, kan gak perlu,” ujar Zulhas.

3. Barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dibatasi

Sebagian Aturan Batas Impor Barang Penumpang Pesawat Ditundailustrasi membatas penggunaan gadget (Pexels/Eren Li)

Adapun pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri tertuang dalam pasal 31 Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Dalam aturan itu, penumpang dari luar negeri dibatasi membawa maksimal dua pasang produk alas kaki, dua tas, lima barang tekstil jadi, lima unit barang elektronik dengan total nilai maksimal FOB 1.500, gawai seperti ponsel hingga tablet dibatasi dua buah per penumpang dalam jangka waktu satu tahun.

Namun Zulhas menegaskan, jika ada penumpang yang membawa barang melebihi batas maksimal, tetapi tujuannya untuk buah tangan, maka tak dikenakan pungutan bea cukai.

Sementara barang bawaan bernilai tinggi, misalnya tas mewah seharga ratusan juta akan dikenakan pungutan Bea Cukai.

“Jadi kalau barang masuk, belanja, bayar, dikenakan. Kalau saudara beli tas Channel buat di sini, ya sama Bea Cukai dikenakan pungutan,” ucap Zulhas.

Begitu juga apabila barang bawaan melebihi batas maksimal, dan tujuannya untuk dijual kembali, misalnya seperti usaha titip (jastip), maka penumpang itu harus membayar pungutan Bea Cukai.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya