Warner Music akan PHK 600 Karyawan, Siapkan Pesangon Rp1,3 T
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemutusan hubungan kerja (PHK) awal tahun ini masih terus berlanjut. Kini giliran industri musik yang melakukan pengurangan karyawan.
Warner Music mengabarkan akan melakukan PHK sebanyak 10 persen dari total tenaga kerjanya. PHK dilakukan untuk efisiensi dan investasi.
Baca Juga: Gelombang PHK Berlanjut, Induk Snapchat Pecat 500 Karyawan
1. PHK 600 karyawan
Seperti halnya industri teknologi, perusahaan musik yang telah menambah jumlah karyawannya secara signifikan selama pandemik COVID-19, kini mulai mengurangi jumlah karyawannya.
Dikutip dari CNBC International, Warner Music melakukan PHK sekitar 600 karyawan. Jumlah ini setara dengan 10 persen dari total tenaga kerja yang dimilikinya.
PHK ini merupakan lanjutan PHK sebelumnya. Warner pada musim semi tahun lalu telah memberhentikan sebanyak 270 karyawan.
Editor’s picks
Baca Juga: 7 Perusahaan Teknologi yang PHK Karyawan Besar-besaran
2. Alasan PHK
Warner mengungkapkan bahwa PHK tersebut merupakan bagian dari rencana restrukturisasi yang lebih luas untuk menghemat biaya dan berinvestasi pada lebih banyak musik. Selain itu, demi mempercepat pertumbuhan perusahaan untuk dekade berikutnya.
PHK kali ini diperkirakan dapat menghemat sekitar 200 juta dolar AS atau Rp3,13 triliun (asumsi Rp15.630 per dolar AS) bagi perusahaan pada akhir tahun fiskal 2025. Mayoritas penghematan tersebut dialokasikan untuk meningkatkan investasi pada unit musik inti dan teknologi baru Warner Music.
3. Tim yang terdampak PHK
Adapun yang akan terkena dampak dari PHK kali ini, adalah tim bisnis penjualan iklan internal dan sejumlah fungsi pendukung lainnya.
Warner memperkirakan, dana yang dihabiskan untuk pesangon sebanyak 600 karyawan yang terdampak PHK mencapai 85 juta dolar AS atau setara Rp1,33 triliun. Pembayaran uang pesangon diprediksi akan selesai pada akhir 2026.