ilustrasi pendapatan (IDN Times/Aditya Pratama)
Selain itu, Kemenkeu juga akan melakukan penagihan piutang PNBP dan mereplikasi Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (Simbara) secara bertahap.
"Kalau Simbara diterapkan untuk nikel dan bauksit, diharapkan terjadi peningkatan kepatuhan. Dan jika kepatuhan meningkat, tentu akan berdampak pada penerimaan," ujarnya.
Sementara itu, pemberian insentif PNBP akan dilakukan melalui kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), pemberlakuan tarif PNBP 0 persen untuk hilirisasi batu bara, serta harmonisasi tarif yang lebih rendah bagi produk hasil pengolahan dan pemurnian terintegrasi.
Terakhir, Kemenkeu akan memperkuat organisasi melalui pengembangan Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (Simponi) versi 2, penguatan kelembagaan untuk menggali potensi dan meningkatkan pengawasan, serta pelaksanaan program secondment.
Sebagai informasi, realisasi PNBP hingga akhir Maret 2025 tercatat sebesar Rp115,9 triliun, atau turun 26,03 persen secara tahunan dibandingkan Rp156,70 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Realisasi ini mencapai 22,6 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp513,6 triliun.
Penurunan PNBP ini terutama disebabkan oleh merosotnya realisasi penerimaan dari Kekayaan Negara Dipisahkan (KND), yang tercatat turun 74,6 persen pada kuartal I 2025.
Realisasi PNBP dari KND hanya sebesar Rp10,88 triliun, jauh lebih rendah dibandingkan Rp42,89 triliun pada periode yang sama tahun 2024. Realisasi ini baru mencapai 12,1 persen dari target tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp90 triliun.