Jakarta, IDN Times - Wacana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akhirnya berubah menjadi rencana konkret yang diumumkan pemerintah di pengujung tahun ini. Sepanjang tahun, rencana pemberlakuan kenaikan PPN mulai 1 Januari 2025 sempat pasang surut di tengah gemlombang protes masyarakat.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada era pemerintahan Joko "Jokowi" Widodo. UU HPP merupakan hasil RUU usul inisiatif pemerintah, di mana Jokowi mengirimkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 5 Mei 2021 untuk mengajukan pembahasannya.
RUU yang digodok sejak 28 Juni 2021 ini akhirnya disahkan pada 29 September 2021. Pada 29 Oktober 2021, Jokowi menerbitkan UU HPP yang salah satu isinya menyebutkan PPN akan dinaikkan secara bertahap, yakni 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.
Dalam Pasal 7 UU HPP disebutkan, tarif PPN 12 persen berlaku paling lambat mulai 1 Januari 2025. Itu artinya, tarif PPN 11 persen yang berlaku sejak 1 April 2022, naik 1 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Adapun sejak 1 April 2022, pemerintah telah menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sempat memberi sinyal penundaan penerapan tarif PPN 12 persen pada 1 Januari 2025. Meski demikian, kenaikan PPN akhirkan akan tetap dijalankan sesuai rencana awal di UU HPP.