PPN Naik Jadi 12 Persen, Benarkah Konsumen Kena Kenaikan 9 Persen?

Jakarta, IDN Times - Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) per 1 Januari 2025 memunculkan beragam kritik. Salah satu hal yang disoroti adalah perhitungan dampak kenaikan harga barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen.
Muncul sejumlah diskusi di media sosial bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen akan menyebabkan adanya kenaikan persentase sebesar 9 persen bagi konsumen.
Lantas, apa itu tarif PPN dan bagaimana perhitungannya jika PPN naik menjadi 12 persen dan berapa beban kenaikannya?
1. Hitungan tarif PPN 12 persen beri tambahan beban ke konsumen 9 persen

Bila ditelaah munculnya angka kenaikan sebesar 9 persen itu merupakan hasil dari perbandingan tarif PPN yang semula 11 persen menjadi 12 persen yang kemudian dibagi dengan besaran tarif PPN lama. Dalam hal ini, kamu bisa menggunakan rumus sebagai berikut:
(%) Kenaikan tarif PPN = persentase tarif PPN baru - persentase tarif PPN lama / (prosentase tarif PPN lama) x 100 persen.
= (12% - 11%) : (11%) x 100%
= 1 persen : 11 x 100%
= 9,09 persen
Dengan demikian, munculnya angka 9,09 persen ini berasal dari kenaikan PPN dibandingkan dengan tarif PPN sebelumnya. Apabila beban tambahan menjadi 9 persen, maka beban masyarakat pun akan meningkat signfikan.
Perhitungan ini sesuai dengan penjelasan ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira. Menurutnya, perlu dibedakan antara selisih dan persentase kenaikan tarif PPN tersebut.
Jika berbicara selisih tarif PPN maka kenaikan dari 11 persen menjadi 12 persen benar 1 persen. Namun, untuk menghitung besaran persentase kenaikan tersebut tidak semudah mengurangi tarif PPN baru dengan tarif PPN lama.
"Kalau hanya hitung dari 11 persen ke 12 persen maka naiknya 9,09 persen," kata Bhima.
2. Hitungan pemerintah tarif PPN 12 persen hanya beri tambahan ke konsumen 0,9 persen

Meski begitu, hingga saat ini, pemerintah pun hanya menyebutkan bahwa tarif PPN menjadi 12 persen hanya akan memberikan dampak kenaikan 0,9 persen karena yang dilihat adalah selisih antara tarif PPN awal sebesar 11 persen tarif PPN baru sebesar 12 persen.
Sementara itu, pemerintah mengklaim bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen hanya akan memberi tambahan beban 0,9 persen yang dihitung berdasarkan selisih antara tarif PPN 11 persen dan tarif PPN 12 persen. Hal ini pun mengacu pada perhitungan total nominal yang dibayar atau harga barang kena pajak ditambah PPN.
Harga televisi tanpa PPN: Rp5.000.000
Dengan PPN 11% (2024): Rp5.000.000 + Rp550.000 = Rp5.550.000
Dengan PPN 12% (2025): Rp 5.000.000 + Rp600.000 = Rp5.600.000
Kenaikan harga: Rp5.600.000 – Rp5.550.000 = Rp50.000 (0,9%)
3. PPN harus dibayarkan konsumen saat membeli barang

PPN adalah pajak pertambahan nilai atau biaya tambahan yang harus dibayarkan konsumen saat membeli barang. Namun, tidak semua hal yang dibeli dikenakan PPN, melainkan hanya Barang Kena Pajak (BKP). PPN dikenakan ke konsumen ada dua jenis. Pertama, PPN yang dipungut dan besarannya ditentukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang disebut PB1.
Pajak Bangunan 1 atau PB1 adalah pajak restoran yang dikenakan kepada pelanggan atas pelayanannya. Biasanya, pajak tersebut dicantumkan di struk yang diberikan setelah pelanggan selesai melakukan transaksi.
PB1 dikenakan kepada konsumen, misalnya ketika makan di restoran. Pajak ini adalah tambahan biaya dari keseluruhan pembelian konsumen yang dipungut oleh pemda untuk keperluan daerah yang bersangkutan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Pasal 58 ayat 1, PB1 merupakan bagian dari Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang ditetapkan sebesar 10 persen. Adapun objek PBJT adalah makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir dan jasa kesenian/hiburan.
Sementara, PPN secara umum yang akan dinaikkan menjadi 12 persen pada 2025 dari saat ini 11 persen adalah yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Kenaikan itu diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Subjek PPN ini adalah perusahaan yang masuk sebagai wajib pajak (WP) Badan.