Daftar Gaji Pegawai Pertamina, Paling Tinggi Rp69 Juta per Bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bekerja di salah satu perusahaan pelat merah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti PT Pertamina (Persero) menjadi impian banyak orang. Nominal gaji dan tunjangan yang ditawarkan memang bisa membuat banyak orang melongo.
Pada April 2022 lalu, Pertamina dikabarkan akan menaikkan gaji pegawai nya. Keputusan tersebut merupakan kesepakatan antara manajemen dengan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).
Lantas, berapakah gaji yang didapatkan pegawai Pertaminan dan bagaimana mekanisme penetapan gaji Direksi hingga Komisarisnya?
Baca Juga: 5 BUMN ini Tawarkan Gaji Fantastis bagi Fresh Graduate, Tertarik?
1. Rincian gaji pegawai Pertamina
Berikut rincian gaji yang diterima pegawai pertamina dari beberapa posisi.
- Pegawai Magang: Rp1,76 juta -Rp3,7 juta per bulan.
- Petugas SPBU: Rp1,9 juta - Rp5,1 juta per bulan.
- Customer Service: Rp3,35 juta -Rp3,64 juta per bulan.
- Pustakawan: Rp4,9 juta - Rp5,2 juta per bulan.
- Pegawai Magang Health, Safety and Environment (HSE): Rp5,35 juta - Rp5,77 juta per bulan.
- Engineer: Rp8,89 juta - Rp21,4 juta per bulan.
- Staf akuntansi: Rp9,6 juta - Rp10,5 juta per bulan.
- HRD: Rp12,8 juta - Rp13,8 juta per bulan.
- Pekerja kilang: Rp14 juta - Rp26 juta per bulan.
- Administrasi: Rp19,4 juta - Rp21,07 juta per bulan.
- Reservoir Engineer: Rp21,84 juta - Rp32,74 juta per bulan.
- Pengawas HSE (HSE Supervisor): Rp24,16 - 26,3 juta per bulan.
- Engineering Manager: Rp55,5 juta - Rp59,9 juta per bulan.
- Manager IT Solution: Rp57,5 juta - Rp62,5 juta per bulan.
- Chief Supply Chain: Rp63,59 juta - Rp68,97 juta per bulan.
Baca Juga: 7 Jurus Jitu Mengatur Keuangan Rumah Tangga dengan Gaji Rp5 Jutaan
2. Struktur dan komponen remunerasi untuk Direksi Pertamina
Editor’s picks
Adapun struktur dan komponen remunerasi atau imbalan yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Pertamin meliputi gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja.
Gaji direktur utama Pertamina ditentukan berdasarkan pedoman internal yang telah ditetapkan Menteri BUMN selaku RUPS Pertamina. Kemudian, gaji anggota direksi lainnya ditentukan sesuai jabatan yang ditempati, yaitu sebesar 85 persen dari gaji direktur utama.
Tunjangan yang diterima Direksi meliputi tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, dan asuransi purna jabatan. Sedangkan, fasilitas yang didapat berupa fasilitas kendaraan, fasilitas kesehatan, dan fasilitas bantuan hukum.
3. Struktur dan komponen remunerasi untuk Dewan Komisaris
Honorarium atau gaji yang didapat komisaris utama Pertamina, yakni sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama. Gaji Wakil Komisaris Utama sebesar 42,5 persen dari gaji Direktur Utama. Sedangkan, untuk Anggota Dewan Komisaris sebesar 90 persen dari honorarium Komisaris Utama.
Tunjangan yang diterima Dewan Komisaris meliputi tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, dan asuransi purna jabatan. Sementara fasilitas yang diterima berupa fasilitas kesehatan dan fasilitas bantuan hukum.
Struktur dan komponen remunerasi yang diterima oleh Dewan Direksi dan Komisaris tidak termasuk pemberian bonus kinerja, bonus non kinerja, dan/atau opsi saham bagi setiap anggota dreksi dan komisaris.
Baca Juga: Intip Besaran Gaji dan Tunjangan Dokter di Indonesia