Daftar Rincian THR dan Gaji Ke-13 yang Diperoleh ASN

Pegawai yang sedang cuti tak dapat jatah THR

Jakarta, IDN Times – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

“Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” Isi dari PP tersebut sebagaimana dikutip dari laman web Sekretariat Kabinet RI, Selasa (19/4/2022).

Perlu diingat bahwa THR dan gaji ke-13 tidak akan diberikan bila pegawai tersebut sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Dapat THR, Segini Besarannya

1. THR diberikan H-10 lebaran

Daftar Rincian THR dan Gaji Ke-13 yang Diperoleh ASNIlustrasi Bisnis. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan isi PP pasal 11 ayat 1 dan 2, THR akan diberikan oleh masing-masing instansi pemerintah paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Namun, jika ada permasalahan teknis yang menyebabkan THR belum dapat dibayarkan dalam periode tersebut, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah hari raya.

Sedangkan untuk gaji ke-13 dapat dicairkan paling cepat awal Juli 2022 dan masih tetap dapat dicairkan di bulan setelahnya jika ditemui adanya kendala teknis.

Baca Juga: Segini Besaran THR yang Didapat ASN Tahun Ini, Ada Tunjangan Keluarga

2. Bersumber dari APBN dan APBD

Daftar Rincian THR dan Gaji Ke-13 yang Diperoleh ASNIDN Times/Arief Rahmat

Ada sedikit perbedaan mengenai jumlah yang diberikan antara dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN meliputi Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya

Sedangkan yang bersumber dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.

3. CPNS hanya mendapat 80 persen dari gaji pokok

Daftar Rincian THR dan Gaji Ke-13 yang Diperoleh ASNIlustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Pegawai dengan status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tetap mendapat THR dan gaji ke-13 seperti yang dijanjikan Presiden Jokowi. Namun nominal yang diberikan hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Meski demikian, CPNS juga masih mendapat tunjangan lain seperti tunjangan keluarga dan tunjangan kerja.

Baca Juga: Pajak THR dan Cara Menghitungnya 

4. Rincian THR dan gaji ke-13 yang diberikan pemerintah

Daftar Rincian THR dan Gaji Ke-13 yang Diperoleh ASNIlustrasi THR. IDN Times/Ita Malau

Dibawah ini merupakan rincian THR dan gaji ke-13 yang didapatkan ASN.

Pimpinan dan Anggota Lembaga non-struktural

Bagi pimpinan beserta jajarannya akan menerima THR dan gaji ke-13 kisaran Rp18 juta hingga Rp24 juta.

Pegawai non ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat eselon/pejabat

Pegawai dengan ketentuan seperti diatas akan menerima THR dan gaji ke-13 kisaran Rp7 juta hingga RP19 juta.

Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan

  • Sekolah Dasar (SD) - Sekolah Menengah Pertaman (SMP) menerima THR dan gaji ke-13 kisaran Rp3,2 juta hingga Rp4 juta.
  • Sekolah Menengah Atas (SMA) - Diploma I menerima THR dan gaji ke-13 kisaran Rp3,8 juta hingga Rp4,9 juta.
  • Diploma II - Diploma III menerima THR dan gaji ke-13 kisaran Rp4,1 juta hingga Rp5,3 juta.
  • Diploma IV - Strata I menerima THR dan gaji ke-13 kisaran Rp4,7 juta hingga Rp6,2 juta.
  • Strata II - Strata III menerima THR dan gaji ke-13 kisaran Rp5 juta hingga Rp6,7 juta.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya