Pemerintah Gratiskan Biaya Pemasangan Listrik, Cek Syarat Penerimanya

Ada kewajiban yang harus ditaati penerima bantuan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL).

Bantuan pemasangan listrik baru ini ditujukan bagi rumah tangga tidak mampu. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bantuan pasang baru listrik.

Baca Juga: Cara Daftar dan Rincian Biaya Pasang Baru Listrik, Mudah Banget!

1. Syarat menjadi penerima bantuan pasang baru listrik

Pemerintah Gratiskan Biaya Pemasangan Listrik, Cek Syarat PenerimanyaIlustrasi listrik (ANTARA FOTO/Rahmad)

Di bawah merupakan beberapa persyaratan yang terdapat dalam pasal 3 Permen Nomor 3 Tahun 2022.

  • Belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN (Persero).
  • Berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PT PLN (Persero) tanpa dilakukan perluasan jaringan.
  • Terdaftar dalam DTKS yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. 
  • Berdomisili di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal .
  • Berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat layak menerima BPBL .

Baca Juga: Daftar Golongan Tarif Listrik yang Akan Naik, Rumah Kamu Termasuk? 

2. Ragam bantuan program pemasangan listrik gratis

Pemerintah Gratiskan Biaya Pemasangan Listrik, Cek Syarat PenerimanyaPetugas PLN siaga menjaga keandalan jaringan listrik di wilayah Jateng. (dok. PLN)

Sementara dalam pasal 7 aturan ini dijelaskan bahwa ada beberapa bantuan pemasangan listrik yang diberikan bagi rumah tangga tidak mampu.

  1. Pemasangan instalasi tenaga listrik.
  2. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik.
  3. Penyambungan baru.
  4. Pengisian token listrik perdana.

Baca Juga: Cara Membeli Token Listrik melalui  Shopee

3. Instalasi tenaga listrik yang akan dipasang

Pemerintah Gratiskan Biaya Pemasangan Listrik, Cek Syarat PenerimanyaIlustrasi pencatat meter listrik. (Dok. PLN)

Lebih lanjut lagi, dalam pasal 10 Permen tersebut disampaikan bahwa ada beberapa instalasi tenaga listrik yang dipasang di rumah penerima bantuan.

  • 1 set panel hubung bagi, meliputi 1 pemutus arus hubung singkat berkapasitas paling kecil 10 ampere beserta kotaknya.
  • 3 buah lampu light emitting diode (LED), masing-masing memiliki daya 10 watt.
  • 3 buah fiting lampu.
  • 1 buah kotak kontak.
  • 2 buah sakelar, meliputi 1 sakelar tunggal dan 1 sakelar ganda.
  • Kabel.
  • Pembumian.
  • Aksesoris instalasi.

Disamping itu ada juga kewajiban yang harus ditaati oleh penerima bantuan. Dikutip dari pasal 13 Nomor 3 Tahun 2022, penerima BPBL harus memelihara dan merawat instalasi tenaga listrik dan tidak memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan BPBL kepada pihak lain.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya