Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Daftar Golongan Tarif Listrik yang Akan Naik, Rumah Kamu Termasuk?

Petugas PLN (dok. PLN)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menaikkan tarif listrik non subsidi untuk golongan kaya di atas 3.500 Volt Ampere (VA). Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2022.

“Jadi kita fokus pada 13 golongan yang non subsidi. Diantaranya dengan berbagai pertimbangan dan rangkaian rapat koordinasi antara Kementerian Lembaga. Maka kita putuskan mana yang dibutuhkan koreksi kebijakan sebelumnya. Ada rumah tangga, bisnis industri besar,” kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, dalam Konfrensi Pers, Senin (13/6/2022).

1. Kenaikan tarif guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan

Ilustrasi Pelanggan PLN (Dok. PLN)

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan penyesuaian tarif listrik yang saat ini diberlakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak. Sementara itu masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai ekonominya.

“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif listrik. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya,” ujar Darmawan.

Sementara itu, Dirjen Ketenagalistrikan ESDM, Rida Mulyana juga mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif listrik ini berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat karena menyesuaikan dengan rumah tangga kaya.

"Kami dengan pak Dirut setuju orang rumah tangga yang mewah, tidak pantaslah kalau rumah semewah itu dapat bantuan negara. Kemudian kami koreksi (tarif listriknya) pada kesempatan pagi hari ini," terang Rida.

2. Golongan yang alami kenaikan listrik

Petugas PLN (Dok. PLN)

Rida mengungkapkan bahwa penyesuaian atau kenaikan tarif listrik tersebut bisa dilakukan lantaran sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2018 mengenai ketentuan tarif adjustment. Berikut merupakan golongan yang akan mengalami kenaikan tarif listrik.

  • Golongan R2 dengan daya 3.500 VA – 5.500 VA, tarif listrik nya naik menjadi Rp1.699,53 per kWh.
  • Golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik nya naik menjadi Rp1.699,53 per kWh.
  • Golongan P1 dengan daya 6.600 VA – 200 KVA, tarif listrik nya naik menjadi Rp1.699,53 per kWh.
  • Golongan P2 dengan daya 200 KVA ke atas, tarif listrik nya naik menjadi Rp1.522,88 per kWh.
  • Golongan P3/TR, tarif listrik nya naik menjadi Rp16.99,53 per kWh.

3. Tarif listrik naik hingga 36,6 persen

Ilustrasi harga tarif listrik (IDN Times/Arief Rahmat)

Dengan adanya penyesuaian tarif listrik, pelanggan rumah tangga yang termasuk kedalam golongan diatas tarifnya akan disesuaikan. Kenaikan tiap golongan berkisar antara 17,64 persen hingga 36,61 persen. Penyesuaian tarif listrik dilakukan per 3 bulan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, mulai dari kurs hingga harga batu bara.

“Mengingat para pelanggan daya 3.500 VA ke atas ini adalah keluarga mampu dan sedikit jumlahnya, kami mengapresiasi langkah pemerintah untuk tetap melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli, sehingga kompensasi betul-betul untuk yang berhak,” jelas Darmawan.

4. Tidak ada kenaikan tarif listrik sejak 2017

Ilustrasi meteran listrik (Dok. PLN)

Sejak 2017, kata Darmawan, belum pernah ada kenaikan tarif listrik bagi seluruh golongan tarif pelanggan. Pemerintah bahkan telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp94,17 triliun untuk mencegah kenaikan tarif listrik. Hal itu telah dilakukan sejak 2017 hingga 2021.

Ia melanjutkan, dalam pelaksanaan nya kelompok golongan kaya atau pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi tersebut. Total kompensasi yang diberikan mencapai Rp 4 triliun.

“Apalagi pada tahun ini kita menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar 1 dolar AS, berakibat kenaikan BPP sebesar Rp500 miliar. Sehingga pada tahun 2022 saja, diproyeksikan Pemerintah perlu menyiapkan kompensasi sebesar Rp65,9 triliun,” ungkap dia.

5. PLN bolehkan masyarakat pindah daya

Ilustrasi Listrik PLN. (IDN Times/Arief Rahmat)

PLN mempersilakan pelanggannya untuk mengajukan penurunan daya listrik. Namun ia menghimbau agar masyarakat tetap menyesuaikan dengan tingkat kebutuhan. Jangan sampai penurunan daya listrik menyebabkan daya listrik tersebut tidak mampu mengakomodasi perangkat elektronik di rumah, alias kelebihan beban.

“Apakah pindah daya itu diperbolehkan? Itu adalah hak masyarakat untuk menentukan daya yang terpasang. Tentu saja jangan sampai pindah daya dipaksakan kemudian jeglak-jeglek dan itu juga menjadi permasalahan teknis secara tersendiri," ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us