Jakarta, IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta secara resmi memberikan izin fasilitas Toko Bebas Bea (TBB) kepada PT Yangban Amerta Nawasena, menyusul proses permohonan yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis, termasuk pemaparan proses bisnis perusahaan.
Penyerahan izin dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan usaha yang legal, efisien, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.