Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ribuan Satwa ke Luar Negeri

IMG-20250611-WA0024.jpg
Bea Cukai Kualanamu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan satwa dari Indonesia ke luar negeri. (Dok/Istimewa).
Intinya sih...
  • Bea Cukai Kualanamu berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan satwa dari Indonesia ke luar negeri
  • Sejumlah hewan diselundupkan secara ilegal, termasuk 6.527 ekor kupu-kupu mati dan 200 ekor laba-laba hidup
  • Satwa yang diselundupkan memiliki nilai Rp299 juta, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar

Jakarta, IDN Times - Bea Cukai Kualanamu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan satwa dari Indonesia ke luar negeri. Penindakan dilakukan pada Minggu, (8/6/2025) di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu, Sumatra Utara.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kualanamu, Sunissan mengatakan, penindakan ini merupakan hasil kerja sama antara pihaknya dengan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Satpel Kualanamu, petugas keamanan bandara (Avsec), serta maskapai penerbangan AirAsia.

1. Sejumlah hewan diselundupkan secara ilegal

IMG-20250611-WA0023.jpg
Bea Cukai Kualanamu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan satwa dari Indonesia ke luar negeri. (Dok/Istimewa).

Dia menjelaskan, penggagalan penyelundupan bermula dari informasi intelijen terkait dugaan upaya membawa barang yang termasuk dalam daftar Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) melalui koper milik seorang penumpang berinisial A, dengan rute penerbangan Kuala Lumpur–Hanoi.

"Dalam pemeriksaan, kami menemukan sebanyak 6.527 ekor kupu-kupu dalam kondisi mati, 200 ekor laba-laba hidup, dan 20 ekor kelabang (lipan) dalam kondisi hidup,” ujar Sunissan.

2. Satwa yang diselundupkan memiliki nilai Rp299 juta

Ilustrasi rupiah. (Pixabay.com/IqbalStock)
Ilustrasi rupiah. (Pixabay.com/IqbalStock)

Sunissan mengungkapkan, berdasarkan estimasi awal, total nilai ekonomi dari seluruh barang bukti tersebut mencapai Rp299,77 juta.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yakni mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar serta berdampak pada ancaman kepunahan keanekaragaman hayati dari bumi Indonesia.

3. Perkuat pengawasan terhadap arus keluar-masuk barang dan penumpang

Bea Cukai Semarang membebaskan pungutan cukai terhadap 6,2 juta batang rokok lokal yang akan diekspor ke Malaysia. (dok. BC Semarang)
Bea Cukai Semarang membebaskan pungutan cukai terhadap 6,2 juta batang rokok lokal yang akan diekspor ke Malaysia. (dok. BC Semarang)

Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku telah diserahkan kepada BBKHIT untuk proses lebih lanjut. Penanganan kasus selanjutnya dilimpahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sesuai dengan kewenangan yang berlaku.

Sunissan menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak terkait guna meningkatkan pengawasan terhadap arus keluar-masuk barang dan penumpang, dalam rangka melindungi kekayaan hayati Indonesia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us