Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus TaniHub-BVI, Kuasa Hukum Bantah William Gozali Rugikan Negara
Anggota Tim Kuasa Hukum William Gozali, Juffry Maykel Manus (kanan) dan istri William Gozali, Inne (kiri) saat media briefing di Jakarta (IDN Times/Pitoko)
  • Kuasa hukum William Gozali menegaskan BVI bukan BUMN, sehingga kerugian investasinya di TaniHub tidak bisa dikategorikan sebagai kerugian negara menurut putusan MA dan MK.
  • BVI masih memiliki 613 lembar saham atau 3,4 persen di TaniHub, sehingga potensi kerugian dinilai belum nyata dan dakwaan dianggap prematur oleh pihak pembela.
  • William didakwa merugikan negara sebesar 5 juta dolar AS dari dua investasi BVI di TaniHub, namun kuasa hukum menyoroti perubahan angka kerugian dalam surat dakwaan yang dinilai tidak sesuai KUHAP.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Maret 2020

BVI melakukan investasi pertama pada TaniHub berupa saham Seri A+ senilai 2 juta dolar AS. William Gozali terlibat langsung sebagai VP of Investment BVI.

Juli 2020

William Gozali diangkat sebagai Direktur Investasi BVI, namun pengangkatannya belum efektif karena menunggu hasil fit and proper test OJK.

Agustus 2020

BVI melakukan pendanaan kedua pada TaniHub berupa Convertible Notes sebesar 3 juta dolar AS. Proses persetujuan investasi ini selesai sebelum William resmi menjabat.

Oktober 2020

Fit and proper test OJK untuk pengangkatan William Gozali sebagai Direktur Investasi BVI diselesaikan, membuat jabatannya efektif.

2019

Putusan MA No. 3849 K/Pid.Sus/2019 dan Putusan MK No. 01/PHPU-Pres/XVII/2019 menegaskan anak perusahaan BUMN bukanlah BUMN dan kerugiannya bukan kerugian negara.

2020

Putusan MA No. 121 K/Pid.Sus/2020 menyatakan keuangan anak perusahaan BUMN tidak termasuk keuangan negara.

4 Juni 2026

Kuasa hukum William, Juffry Maykel Manus, menggelar media briefing di Jakarta membantah tuduhan JPU bahwa William merugikan negara dalam kasus investasi TaniHub-BVI.

kini

Persidangan terhadap William telah berjalan sembilan bulan, dengan dakwaan yang kini menyebut kerugian negara sebesar lima juta dolar AS.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi BRI Ventura Investama (BVI) pada TaniHub yang menyeret mantan Direktur Investasi BVI, William Gozali, sebagai terdakwa.
  • Who?
    William Gozali sebagai terdakwa, Jaksa Penuntut Umum sebagai pihak penuntut, serta Juffry Maykel Manus selaku kuasa hukum William yang membantah tuduhan kerugian negara.
  • Where?
    Proses hukum dan pernyataan kuasa hukum berlangsung di Jakarta, termasuk dalam media briefing yang digelar pada Kamis.
  • When?
    Pernyataan pembelaan disampaikan pada 4 Juni 2026, sementara kasus telah berjalan sekitar sembilan bulan sejak persidangan dimulai.
  • Why?
    Pembelaan dilakukan karena tim hukum menilai kerugian BVI atas investasi di TaniHub bukan merupakan kerugian negara, sebab BVI adalah anak perusahaan BUMN tanpa penyertaan langsung dari negara.
  • How?
    Pihak kuasa hukum mengutip putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagai dasar hukum pembelaan serta menjelaskan bahwa saham BVI di TaniHub belum seluruhnya divestasi sehingga kerugian masih bersifat potensial.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Pak William. Dulu dia kerja di BVI dan bantu taruh uang buat TaniHub. Jaksa bilang uang itu bikin negara rugi lima juta dolar. Tapi pengacara Pak William bilang BVI bukan punya negara, jadi bukan rugi negara. Katanya juga BVI masih punya saham di TaniHub, jadi belum pasti rugi beneran. Sekarang kasusnya masih jalan di pengadilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemaparan kuasa hukum William Gozali menunjukkan adanya proses hukum yang berjalan dengan argumentasi terukur dan berbasis pada putusan Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi. Penjelasan ini menegaskan pentingnya kejelasan batas antara kerugian korporasi dan kerugian negara, sekaligus mencerminkan upaya untuk memastikan persidangan berlangsung transparan dan sesuai prinsip keadilan hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Investasi BRI Ventura Investama (BVI), William Gozali, dijadikan terdakwa oleh pengadilan dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi pada TaniHub. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), William dianggap terlibat pada kerugian BVI atas investasi TaniHub yang ditetapkan sebagai kerugian negara.

Anggota Tim Kuasa Hukum William, Juffry Maykel Manus, membantah dalil JPU tersebut. Menurut dia, kerugian yang dialami BVI atas investasi di TaniHub tidak bisa dikategorikan sebagai kerugian negara.

"Tuduhan merugikan keuangan negara mensyaratkan terbuktinya hubungan langsung antara perbuatan terdakwa dengan kerugian pada keuangan negara. Namun demikian, BVI bukanlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melainkan anak perusahaan BUMN, dengan komposisi saham yang dimiliki oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar 99,82 persen dan YKP Bank Rakyat Indonesia sebesar 0,18 persen. Tidak ada penyertaan langsung dari negara terhadap BVI," kata Juffry dalam media briefing di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

1. Dasar hukum yang jadi landasan

ilustrasi modal (IDN Times/Aditya Pratama)

Putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) dijadikan Tim Kuasa Hukum William sebagai landasan hukum yang menyebutkan bahwa anak perusahaan BUMN bukanlah BUMN.

Pertama, Putusan MA No. 3849 K/Pid.Sus/2019 yang intinya menyebutkan anak perusahaan BUMN bukan BUMN dan kerugiannya bukan kerugian negara.

Kedua, Putusan MA No. 121 K/Pid.Sus/2020 yang menyatakan keuangan anak perusahaan BUMN tidak termasuk keuangan negara.

Ketiga, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 01/PHPU-Pres/XVII/2019 yang menyebutkan, tanpa penyertaan langsung negara, entitas tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai BUMN.

"Dengan demikian, andaipun terjadi "kerugian" pada BVI, kerugian tersebut adalah kerugian korporasi (anak perusahaan BUMN), bukan kerugian keuangan negara yang menjadi salah satu unsur esensial dalam delik korupsi," kata Juffry.

2. BVI masih punya saham di TaniHub

Instagram.com/tanihub

Selain itu, Juffry juga menjelaskan perihal dalil JPU terkait BVI yang mengalami kerugian nyata atas investasi di TaniHub.

Saat ini BVI masih memiliki 613 lembar saham Tani Nusantara Pte. Ltd atau 3,4 persen yang belum didivestasikan. Selama saham belum divestasi, kerugian masih bersifat potensial, bukan actual loss.

"Dakwaan atas kerugian yang belum terealisasi bersifat prematur," kata Juffry.

3. William didakwa merugikan negara 5 juta dolar AS

Ilustrasi rugi (IDN Times/Arief Rahmat)

William Gozali didakwa oleh JPU merugikan negara sebesar 5 juta dolar AS dari dua kali investasi BVI pada TaniHub.

Investasi atau pendanaan pertama BVI pada TaniHub berupa saham Seri A+ senilai 2 juta dolar AS pada Maret 2020. Kemudian pendanaan kedua berupa Convertible Notes (CN) sebesar 3 juta dolar AS pada Agustus 2020.

Juffry menjelaskan, pada pendanaan pertama, William terlibat langsung mengingat posisinya sebagai Vice President (VP) of Investment BVI. Pendanaan pada TaniHub diketahui Tim Investasi BVI yang dikoordinasikan William dan juga diberikan persetujuan oleh Direktur Utama BVI Nicko Widjaja kala itu beserta Komite Investasi.

Untuk investasi kedua, kata Juffry, posisi William berbeda secara fundamental. Pada Juli 2020, William diangkat sebagai Direktur Investasi BVI, tetapi pengangkatannya belum efektif lantaran belum lulus fit and proper test Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diselesaikan pada Oktoer 2020.

"Sementara itu, proses persetujuan investasi CN 3 juta dolar AS telah selesai dilaksanakan sebelum William resmi efektif menjabat," kata Juffry.

Selain itu, Juffry juga mengungkapkan kejanggalan perihal besaran kerugian negara tersebut. Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada awal persidangan yang kini telah berjalan sembilan bulan, disebutkan bahwa William merugikan negara sebesar 25 juta dolar AS.

"Nah, pada saat tuntutannya diubah, bukan saja tuntutannya diubah, tapi uraian dakwaan yang ada dalam surat tuntutan diubah juga karena kerugiannya menjadi lima (juta dolar AS). Nah itu kan gak boleh sesuai ketentuan KUHAP, gak boleh mengubah surat dakwaan ketika sudah dibacakan. Di sini aja menunjukkan bahwa memang penyusunan surat dakwaan dan tuntutan itu sangat tidak adil buat Pak William," ucap Juffry.

Editorial Team

Related Article