Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Investasi BRI Ventura Investama (BVI), William Gozali, dijadikan terdakwa oleh pengadilan dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi pada TaniHub. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), William dianggap terlibat pada kerugian BVI atas investasi TaniHub yang ditetapkan sebagai kerugian negara.
Anggota Tim Kuasa Hukum William, Juffry Maykel Manus, membantah dalil JPU tersebut. Menurut dia, kerugian yang dialami BVI atas investasi di TaniHub tidak bisa dikategorikan sebagai kerugian negara.
"Tuduhan merugikan keuangan negara mensyaratkan terbuktinya hubungan langsung antara perbuatan terdakwa dengan kerugian pada keuangan negara. Namun demikian, BVI bukanlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melainkan anak perusahaan BUMN, dengan komposisi saham yang dimiliki oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar 99,82 persen dan YKP Bank Rakyat Indonesia sebesar 0,18 persen. Tidak ada penyertaan langsung dari negara terhadap BVI," kata Juffry dalam media briefing di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
