Kasus Tanihub, Donald Wihardja Didakwa Rugikan Negara Rp290,92 M

- Donald Wihardja didakwa merugikan negara senilai Rp290,92 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Tani Group Indonesia.
- Donald bersama Aldi diduga memperkaya Ivan Arie Sustiawan, Edison Tobing, dan PT Tani Grup Indonesia dengan jumlah yang cukup besar.
- Kasus ini bermula sekitar tahun 2020, saat Pamitra Wineka selaku Presiden atau Co-Founder Tani Group bersama-sama dengan Ivan memperkenalkan TaniHub kepada Aldi.
Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Metra Digital Investama (MDI) Donald Surjana Wihardja didakwa merugikan negara senilai 20 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp290,92 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub).
Ia didakwa bersama-sama dengan Vice President (VP) of Investment PT MDI Aldi Adrian Hartanto.
Donald diduga telah memberikan investasi kepada TaniHub hanya berdasarkan data administratif yang diberikan oleh pihak Tani Group, tanpa memastikan secara langsung kebenaran data dan kondisi lapangan yang sebenarnya.
"Perbuatan terdakwa Donald merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian yang merupakan bagian dari prinsip fiduciary duty yang dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Donald bersama Aldi diduga memperkaya Ivan Arie Sustiawan sebesar Rp2,29 miliar; Edison Tobing Rp92,89 juta; dan PT Tani Grup Indonesia 25 juta dolar AS atau setara dengan Rp364,22 miliar.
Kemudian, dana tersebut dialirkan ke entitas PT TaniHub Indonesia sebesar Rp263,91 miliar dan PT TaniSupply Indonesia Rp77,22 miliar.
Dana dari kedua entitas perusahaan itu dialirkan kembali dengan penerima meliputi Pamitra Wineka senilai Rp1,17 miliar; Asti Setia Utami Rp28,58 miliar; dan PT Jaring Pangan Indonesia Rp1,93 miliar.
Jaksa mengatakan, kasus ini bermula sekitar tahun 2020, saat Pamitra Wineka selaku Presiden atau Co-Founder Tani Group bersama-sama dengan Ivan memperkenalkan TaniHub kepada Aldi.
Sekitar September 2020, Pamitra melakukan presentasi dengan pihak PT MDI dengan kebutuhan dana investasi sebesar 20 juta dolar AS, yang terdiri atas untuk keperluan modal kerja sebesar 11 juta dolar AS, pengembangan produk sebesar 2,5 juta dolar AS, dan belanja modal sebesar 6,5 juta dolar AS, yang dituangkan dalam proposal investasi atau investment deck.
Pada 18 September 2020, Tim Divisi Investasi PT MDI melanjutkan ke tahap pre-due diligence (pra-uji tuntas) yang dibuat oleh Aldi berdasarkan data proposal investasi dari tim TaniHub, dengan rekomendasi kepada direksi untuk melanjutkan ke proses uji tuntas guna memeriksa keadaan keuangan dan kondisi pasar modal.
"Kemudian tanpa melakukan proses investment memorandum yang utuh, pre-due diligence report PT MDI disetujui oleh Sandhy Widyasthana selaku Direktur Portfolio dan terdakwa Donald selaku Direktur Utama," kata Jaksa.
Setelah itu, PT MDI pun melakukan pemindahan dana ke PT Tani Group pada 21 April 2021 dengan investasi sebanyak 20 juta dolar AS atau setara Rp290,92 miliar.
Selain PT MDI, terdapat pula dua pejabat PT BRI Ventura Investama (BVI atau BRI Ventures) yang didakwa melakukan korupsi pada pengelolaan dana investasi pada TaniHub di periode yang sama, sehingga menyebabkan kerugian negara senilai 5 juta dolar AS atau setara Rp73,3 miliar.
Kedua terdakwa dimaksud, yakni Dirut BRI Ventures Nicko Widjaja dan VP President of Investment BRI Ventures William Gozali, yang juga mendengarkan pembacaan dakwaan dalam sidang yang sama dan terancam pidana dengan pasal yang sama dengan para pejabat dari PT MDI.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

















