Kasus Tumpahan Minyak Montara, RI Siapkan Gugatan Perdata

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Republik Indonesia (RI) berencana melakukan beberapa gugatan perdata terhadap Pemerintah Australia dan PTT Exploration and Production (PTTEP) terkait kasus tumpahan minyak Montara yang terjadi pada 2009 silam.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong mengatakan, pemerintah pada semester depan akan mengajukan beberapa gugatan perdata, yaitu kerusakan perairan laut dan ekosistem.
Pemerintah pun sampai saat ini terus berupaya mengumpulkan data sebagai bahan dukungan guna memenangkan gugatan tersebut.
"Hasil kalkulasi kita dulu kerugian estimasi Rp23 triliun. Yang kedua, biaya pemulihannya, kerusakan lingkungannya estimasi kita dulu Rp4,4 triliun," ucap Alue dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/11/2022).
1. Pemerintah terus tekan PTTEP

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Satuan Tugas Montara, Purbaya Yudhi Sadhewa menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia akan menuntut Pmerintah Australia untuk ikut bertanggung jawab atas tumpahan minyak Montara.
“Adanya tuntutan ini diharapkan kita memberikan tekanan kepada PTT Exploriation and Production (PTTEP) dapat semakin tinggi,” ucapnya.
2. Pemerintah desak Australia selesaikan kasus tumpahan minyak Montara

Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) pun mendesak Australia untuk segera menyelesaikan kasus tumpahan minyak Montara.
Australia sendiri merupakan regulator yang mengatur operasional PTT Exploration and Production (PTTEP) Australasia. PTTEP dan Australia bertanggung jawab menyelesaikan kasus hukum atas kasus tumpahan minyak yang berdampak pada masyarakat di Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Kami tegaskan bahwa pemerintah tidak abai terhadap nasib nelayan yang terkena dampak tumpahan minyak Montara. Kita akan berkunjung ke Australia dan minta pemerintah Australia untuk bertanggung jawab untuk mengatasi dampak kerusakan laut Timor yang tercemar pada tahun 2009 lalu karena sudah 10 tahun belum ada kejelasan," beber Purbaya
3. Awal mula kasus tumpahan minyak Montara

Mengutip situs resmi Kemenko Marves, kasus tumpahan minyak ini sendiri terjadi pada pada 21 Agustus 2009 saat anjungan minyak di lapangan Montara milik perusahaan asal Thailand, PTTEP meledak di lepas landas kontinen Australia.
Tumpahan minyak dengan volume lebih dari 23 juta liter mengalir ke Laut Timor selama 74 hari. Tumpahan minyak itu juga berdampak hingga ke pesisir Indonesia. Luas tumpahan diperkirakan mencapai kurang lebih 92 ribu meter persegi.
Menurut penelitian dari USAID-Perikanan-Lingkungan Hidup dan Pemerintah NTT pada 2011, paling tidak ada 64 ribu hektare terumbu karang rusak atau sekitar 60 persen terumbu karang di perairan Laut Sawu hancur. Ikan-ikan dasar laut dan udang juga banyak yang mati.
Selain itu, tidak sedikit ikan hiu dan paus mati di perairan Laut Sawu. Kematian ikan kakap dan sardin menyebabkan berkurangnya tangkapan nelayan sehingga menimbulkan kenaikan harga ikan di Kota Kupang naik.
Berbagai penyakit juga timbul di masyarakat, seperti gatal-gatal, borok, dan lain-lain. Kematian juga menjadi masalah pada kasus ini termasuk sejumlah saksi penting kasus Montara ini.