Kemenhub Klarifikasi soal Tarif Ojol Naik 15 Persen: Belum Final

Intinya sih...
Proses kenaikan tarif ojol masih dalam tahap kajian, belum keputusan final
Kemenhub akan memperhatikan asas keadilan dan keberlanjutan bagi semua pihak terkait
Kenaikan tarif ojol disesuaikan dengan pembagian tiga zona tarif, yakni zona 1, zona 2, dan zona 3
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklarifikasi soal kebijakan tarif ojek online yang naik sebesar 8-15 persen. Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan mengatakan kebijakan itu belum final.
"Jadi, mengenai pemberitaan kenaikan tarif ojek online 8-15 persen ini ini masih dalam tahap kajian mendalam. Artinya ini belum merupakan keputusan final," kata Aan dalam konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
1. Masih perlu pembahasan panjang
Aan menyatakan, proses pembahasan kenaikan tarif itu masih panjang. Kemenhub perlu memperhatikan asas keadilan dan keberlanjutan bagi semua pihak terkait.
"Prosesnya masih banyak dan masih panjang ya. Karena proses melahirkan satu regulasi ini, ini kita tidak hanya melihat satu sisi saja. Kita harus komprehensif, ya, menyeluruh sehingga keputusannya memberikan keputusan yang adil dan berkelanjutan," ujar Aan.
2. Bakal kaji tarif dasar hingga pembagian kompensasi dengan pengemudi
Aan mengatakan, regulasi yang sedang dikaji tak hanya mengenai tarif dasar ojol, tetapi juga komposisi pembagian kompensasi dari aplikator dengan mitra pengemudi. Kemenhub juga membahas tuntutan-tuntutan yang disampaikan para driver ojek online.
"Kajian ini tidak hanya kajian terkait tarif dasar, juga terkait dengan struktur pembagian pendapatan. Dan termasuk kajian yang menjadi tuntutan dari teman-teman pengemudi atau mitra, yaitu terkait potongan, tuntutan potongan 10 persen," tutur Aan.
3. Kemenhub sebut tarif ojol bakal naik 8-15 persen di hadapan DPR
Adapun wacana kenaikan tarif ojol itu ramai ketika Kemenhub melakukan rapat kerja (raker) dengan Komisi V pada Senin, (30/6/2025). Wacana itu diungkapkan sendiri oleh Aan. Dia mengatakan kenaikan tarif ojol disesuaikan dengan pembagian tiga zona tarif, yakni zona 1, zona 2, dan zona 3.
"Kenaikan tersebut ada 15 persen, ada 8 persen ya, tergantung dari zona yang kita tentukan. Ada tiga zona, zona 1, zona 2, zona 3," kata Aan.
Aan menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut merupakan tindak lanjut dari penyampaian aspirasi pengemudi ojek online pada 20 Mei 2025. Setelah aksi tersebut, Kemenhub menggelar sejumlah pertemuan dengan pihak terkait.
"Pertemuan dari empat aplikator yang kami temui. Kemudian dari mitra, mitra aplikator dan tentu dari teman-teman yang menyampaikan unjuk rasa pada tanggal 20 Mei (2025) itu," ucap dia.