Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklarifikasi soal kebijakan tarif ojek online yang naik sebesar 8-15 persen. Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan mengatakan kebijakan itu belum final.
"Jadi, mengenai pemberitaan kenaikan tarif ojek online 8-15 persen ini ini masih dalam tahap kajian mendalam. Artinya ini belum merupakan keputusan final," kata Aan dalam konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (2/7/2025).