Foto kapal pelni saat bersandar di Pelabuhan Bima, NTB (IDN Times/Juliadin)
Lebih lanjut, dia juga menyampaikan aturan ini wajib dilaksanakan. Mengingat, sifat kebakaran yang dihasilkan oleh kendaraan elektrik sangat cepat terbakar, memiliki suhu yang tinggi, sulit untuk dipadamkan, dan mudah menyala kembali.
“Potensi risiko lain yang dapat dihasilkan adalah high voltage electric shock dan reaksi kimia yang dihasilkan oleh bahan baterai yang digunakan sehingga jenis pemadam kebakaran seperti CO2, foam powder, high pressure water mist akan memerlukan waktu yang lama untuk memadamkan”, ucap Antoni.
Terkait dengan hal tersebut, Dirjen meminta agar semua Kepala UPT Ditjen Hubla harus melakukan pemeriksaan kapal yang memuat kendaraan elektrik dan menjamin keamanan kapal.
Para kepala UPT juga diminta melaksankan sosialisasi kepada pemilik/operator kapal dan awak kapal atas potensi bahaya yang ditimbulkan oleh pengangkutan kendaraan elektrik di atas kapal.
“Para pemilik/operator kapal juga diminta melakukan familirisasi kepada awak kapal terhadap prosedur penanganan muatan kendaraan listrik serta mitigasi risiko, penempatan kendaraan elektrik sesuai dengan designated stowage area serta memiliki awak kapal yang terlatih dalam pencegahan dan penanganan kebakaran yang disebabkan oleh kendaraan listrik di atas kapal," ucapnya.