Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kapal pesiar. Foto: Dishub Aceh
Ilustrasi kapal pesiar. Foto: Dishub Aceh

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan khusus bagi kapal yang akan mengangkut kendaraan listrik.

Aturan yang dimuat dalam Surat Edaran Nomor. SE-DJPL 12 Tahun 2024 tertanggal 4 April 2024 tersebut untuk meningkatkan pengawasan keselamatan kapal.

1. Meminimalisir kebakaran

PLN UID Jateng dan DI Yogyakarta melakukan pengecekan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) baik di ruas tol ataupun non tol jelang arus mudik Lebaran 2024. (dok. PLN)

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Antoni Arif Priadi, diterbitkannya surat edaran ini karena meningkatnya jumlah kendaraan elektrik yang diangkut dengan menggunakan kapal.

Hal ini berisiko terjadinya kebakaran selama proses kegiatan pengapalan. Selain itu juga untuk memastikan keselamatan kapal, muatan, dan awak kapal.

“Kami memandang perlu adanya pedoman bagi para Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan para pemilik/operator kapal terhadap kapal yang akan memuat kendaraan elektrik di atas kapal” kata Antoni dalam keterangannya, Sabtu (6/4/2024).

2. Diparkir di ruangan yang luas hingga punya ventilasi cukup

Ilustrasi kapal menyebrang (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Antoni menyebut, penataan pemuatan kendaraan elektrik di atas kapal harus ditempatkan di area pemuatan yang telah ditentukan (designated stowage area) dengan memperhatikan sejumlah hal penting, terutama memiliki luas ruangan yang memadai. 

Kemudian, apabila memungkinkan diusahakan ditempatkan di tempat terbuka (open on deck), memiliki ventilasi yang cukup, baik ventilasi alami maupun ventilasi mekanik dan/atau sistem pendingin ruangan yang cukup.

Lalu disarankan penempatan kendaraan elektrik itu sedekat mungkin dengan pintu rampa (ramp door), memiliki alat pendeteksi panas berupa perangkat pencitraan termal (thermal imaging device) yang bisa dipantau secara sentral, serta memiliki alat pemadam kebakaran yang cocok untuk kebakaran yang bersumber dari baterai/kendaraan elektrik dengan jumlah yang memadai.

“Ruangan yang digunakan untuk pemuatan kendaraan listrik juga harus memiliki sistem drainase sebesar tidak kurang dari 125 persen dari kapasitas pompa sistem sprinkler dan memiliki jumlah selang pemadam yang cukup dan selalu terpantau CCTV," tegasnya.

3. Wajib dilaksanakan untuk minimalisir risiko

Foto kapal pelni saat bersandar di Pelabuhan Bima, NTB (IDN Times/Juliadin)

Lebih lanjut, dia juga menyampaikan aturan ini wajib dilaksanakan. Mengingat, sifat kebakaran yang dihasilkan oleh kendaraan elektrik sangat cepat terbakar, memiliki suhu yang tinggi, sulit untuk dipadamkan, dan mudah menyala kembali. 

“Potensi risiko lain yang dapat dihasilkan adalah high voltage electric shock dan reaksi kimia yang dihasilkan oleh bahan baterai yang digunakan sehingga jenis pemadam kebakaran seperti CO2, foam powder, high pressure water mist akan memerlukan waktu yang lama untuk memadamkan”, ucap Antoni.

Terkait dengan hal tersebut, Dirjen meminta agar semua Kepala UPT Ditjen Hubla harus melakukan pemeriksaan kapal yang memuat kendaraan elektrik dan menjamin keamanan kapal.

Para kepala UPT juga diminta melaksankan sosialisasi kepada pemilik/operator kapal dan awak kapal atas potensi bahaya yang ditimbulkan oleh pengangkutan kendaraan elektrik di atas kapal.

“Para pemilik/operator kapal juga diminta melakukan familirisasi kepada awak kapal terhadap prosedur penanganan muatan kendaraan listrik serta mitigasi risiko, penempatan kendaraan elektrik sesuai dengan designated stowage area serta memiliki awak kapal yang terlatih dalam pencegahan dan penanganan kebakaran yang disebabkan oleh kendaraan listrik di atas kapal," ucapnya.

Editorial Team