Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan surat edaran terkait langkah memperketat belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar 30 persen dalam anggaran 2026. Kemenkeu mengatakan merupakan penguatan dan langkah efisiensi menjelang akhir tahun.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Sudarto mengatakan, kebijakan tersebut merupakan penguatan dari langkah efisiensi yang telah diterapkan pemerintah sepanjang 2026, terutama melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-98 yang diterbitkan pada Februari 2026.
“Prinsipnya, kebijakan tersebut merupakan penguatan atas arah kebijakan yang telah dijalankan sepanjang 2026, terutama melalui dikeluarkannya surat S-98 Februari 2026 ini,” ujar Sudarto dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta di Kantor Kemenkeu, Jumat (9/10/2026).
