Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kementerian Lembaga Diminta Pangkas 30 Persen Anggaran Perjalanan Dinas

4 min read
Kementerian Lembaga Diminta Pangkas 30 Persen Anggaran Perjalanan Dinas
ilustrasi tiket pesawat (pixabay.com/JoshuaWoroniecki)
  • Kemenkeu meminta kementerian/lembaga memangkas 30 persen anggaran perjalanan dinas yang belum direalisasikan hingga 8 Oktober 2026, dengan prioritas pertemuan daring dan pembatasan perjalanan nonprioritas.

  • Belanja pendukung aparatur seperti kendaraan baru, rumah dinas, serta renovasi gedung yang belum terikat hingga 8 Oktober ditunda dan dicatat sebagai blokir anggaran.

  • Revisi anggaran reguler dibatasi hingga 23 Oktober 2026, sementara sisa anggaran hanya boleh memperkuat kegiatan Prioritas Presiden tanpa mengganggu pelayanan publik.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat belanja kementerian/lembaga (K/L) menjelang tutup tahun anggaran 2026. Pemerintah meminta K/L memangkas 30 persen anggaran perjalanan dinas yang belum direalisasikan hingga 8 Oktober 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Menteri Keuangan mengenai langkah strategis belanja K/L pada kuartal IV 2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

"Pemangkasan berlaku atas pagu perjalanan dinas yang belum direalisasikan atau belum diajukan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga 8 Oktober 2026," tulis surat edaran tersebut.

Kemenkeu meminta K/L melakukan efisiensi dengan mengoptimalkan pertemuan secara daring, membatasi perjalanan yang tidak prioritas, serta mengurangi jumlah dan frekuensi perjalanan dinas. Namun, efisiensi tersebut tetap harus memastikan pelaksanaan tugas dan program prioritas pemerintah berjalan lancar.

  1. 1. Rincian belanja yang harus dihemat

    ilustrasi anggaran (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi anggaran (IDN Times/Aditya Pratama)

    Pagu perjalanan dinas yang dihemat selanjutnya dicatat sebagai blokir dalam Halaman IV DIPA dengan kode 9 atau automatic adjustment. Langkah pengetatan belanja juga menyasar belanja pendukung aparatur. Kemenkeu meminta K/L menunda belanja yang hingga 8 Oktober 2026 belum dilakukan pembelian, perikatan, atau dikontrakkan.

    "Belanja yang ditunda mencakup pengadaan kendaraan bermotor baru, pembangunan atau pengadaan rumah dinas baru, serta renovasi atau rehabilitasi gedung dan kantor. Pagu anggaran yang ditunda tersebut juga harus dicatat sebagai blokir dalam Halaman IV DIPA menggunakan kode 9 atau automatic adjustment. Ketentuan ini tetap memperhatikan pengecualian sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-89/MK.03/2026," tulis Kemenkeu.

    Kemenkeu menilai penajaman belanja diperlukan untuk meningkatkan kualitas penggunaan anggaran atau spending better. Anggaran K/L harus diarahkan pada pencapaian target kinerja dan program prioritas Presiden

  2. 2. Revisi anggaran dibatasi

    ilustrasi anggaran (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi anggaran (IDN Times/Aditya Pratama)

    Kemenkeu juga memperketat revisi anggaran menjelang akhir tahun. Batas akhir penerimaan usulan revisi anggaran reguler tahun anggaran 2026 ditetapkan pada 23 Oktober 2026. Ketentuan tersebut berlaku untuk revisi yang diproses Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), maupun revisi yang menjadi kewenangan K/L.

    Untuk revisi yang melewati batas waktu tersebut, pemrosesan hanya dapat dilakukan jika terdapat direktif Presiden atau Wakil Presiden terkait kegiatan Prioritas Presiden dan telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan. Sementara itu, pembayaran pekerjaan yang belum selesai pada akhir tahun melalui Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) hanya dapat diberikan untuk kegiatan utama Prioritas Presiden.

  3. 3. K/L juga diminta disiplin dalam mengajukan permintaan pembayaran

    Ilustrasi anggaran atau APBN. (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi anggaran atau APBN. (IDN Times/Aditya Pratama)

    a akan memberikan Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan (UP/TUP) pada akhir tahun secara selektif. Pemberian UP/TUP akan mempertimbangkan kinerja pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya. K/L diminta mempercepat pertanggungjawaban UP/TUP agar realisasi anggaran tercatat tepat waktu. Pengajuan SPM-TUP Tunai paling lambat diterima KPPN pada 16 November 2026. Sementara SPM PTUP Tunai paling lambat diterima pada 16 Desember 2026

    K/L juga diminta disiplin dalam mengajukan permintaan pembayaran. Pengajuan yang melewati batas waktu tidak dapat diproses lebih lanjut, kecuali untuk kegiatan Prioritas Presiden. Untuk pembayaran kontraktual atas prestasi pekerjaan hingga 30 September 2026, SPM LS harus disampaikan ke KPPN paling lambat tujuh hari kerja pertama Oktober 2026. Sedangkan untuk pekerjaan yang dilaksanakan pada 1-31 Oktober 2026, SPM LS kontraktual harus diterima KPPN paling lambat lima hari kerja setelah tanggal prestasi pekerjaan.

  4. 4. Kemenkeu juga membatasi pemanfaatan sisa anggaran belanja barang dan belanja modal

    ilustrasi anggaran (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi anggaran (IDN Times/Aditya Pratama)

    Kemenkeu juga membatasi pemanfaatan sisa anggaran belanja barang dan belanja modal. Sisa anggaran kontraktual atau swakelola yang bersumber dari rupiah murni dan output-nya telah tercapai 100 persen tidak boleh dioptimalkan untuk kegiatan lain. Pemanfaatannya hanya diperbolehkan untuk memperkuat capaian output kegiatan utama Prioritas Presiden.

    Hal yang sama berlaku untuk alokasi pada RO Khusus atau RO Pemenuhan Prioritas Direktif Presiden. Alokasi tersebut hanya boleh digunakan untuk kegiatan utama yang menjadi prioritas berdasarkan arahan Presiden. Ketentuan tersebut tetap berlaku pada kuartal IV 2026 dan alokasi RO Khusus diprioritaskan untuk memenuhi direktif Presiden yang baru.

    Di sisi lain, K/L pengampu Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik diminta mempercepat penyampaian rekomendasi penyaluran. K/L juga harus memastikan dokumen penyaluran lengkap dan valid serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan penerima manfaat.

    Seluruh kebijakan pengetatan belanja tersebut harus tetap memperhatikan akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Kemenkeu menegaskan efisiensi anggaran tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Untuk usulan revisi anggaran terkait penajaman belanja, batas penyampaiannya kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran ditetapkan paling lambat 16 Oktober 2026.

Share Article
Editorial Team

Dari Kebun Nilam ke Pasar Dunia

Related Articles

See More