Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS melalui judicial review atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Akibat keputusan tersebut, BPJS Kesehatan punya utang jatuh tempo sebesar Rp4,4 triliun kepada Rumah Sakit (RS).
"Dengan putusan MA pasal 34 yang dibatalkan dengan kondisi BPJS Kesehatan sampai 13 Mei, BPJS Kesehatan masih ada klaim yang jatuh tempo sebesar Rp 4,4 triliun, ini belum dibayar," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa Nugraha dalam video conference, Kamis (14/5).