Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Istana: Negara Dalam Situasi Sulit

Iuran juga untuk memperbaiki layanan JKN

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II mulai Juli 2020. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Keputusan pemerintah tersebut mendapat kritik dari berbagai pihak, dan dinilai tidak tepat waktunya, karena masyarakat tengah kesulitan terdampak virus corona atau COVID-19. Menanggapi hal itu, Pelaksana Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Abetnego Tarigan membeberkan alasan pemerintah menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan.

Lalu, apa alasan pemerintah harus menaikkan iruan BPJS di tengah pandemik COVID-19?

1. Penerimaan negara mengalami penurunan, sehingga iuran BPJS Kesehatan dinaikkan

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Istana: Negara Dalam Situasi SulitIlustrasi (ANTARA FOTO/Rahmad)

Abetnego mengatakan, selama masa pandemik virus corona berlangsung, negara juga sedang dalam situasi sulit. Menurut dia, penerimaan negara menurun drastis.

"Di dalam konteks potret negara, kita lihat bahwa negara juga dalam situasi yang sulit kan. Artinya, penerimaan negara juga menurun drastis. Jadi justru semangat solidaritas kita di dalam situasi ini yang menjadi penting," kata Abetnego saat dihubungi, Kamis (14/5).

Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan Rajin Bayar Iuran Bakal Diganjar Reward

2. Iuran dinaikkan untuk memperbaiki layanan JKN

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Istana: Negara Dalam Situasi SulitBPJS Kesehatan siapkan beberapa program untuk antisipasi melonjaknya pengajuan turun kelas. (IDN Times/Alfi Ramadana)

Lebih lanjut, Abetnego mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan bertujuan untuk memperbaiki layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada masyarakat umum. Hal itu penting, sebagai bentuk pengawasan masalah-masalah penggunaan BPJS Kesehatan yang sering terjadi di lapangan.

"Di dalam diskusi dengan lintas kementerian pada saat itu, memang menekankan sekali tentang pentingnya memperkuat upaya perbaikan tata kelola dari JKN kita," kata dia.

3. Jokowi menaikkan lagi iuran BPJS Kesehatan Mulai Juli 2020

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Istana: Negara Dalam Situasi SulitTwitter

Berdasarkan Pasal 34 ayat 3, kenaikan iuran Kelas I menjadi Rp150 ribu per orang per bulan dibayar peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.

Lalu, dalam Pasal 34 ayat 2 disebutkan iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II sebesar Rp100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.

Sementara, iuran Kelas III pada 2020 tetap sebesar Rp25.500, tetapi pada 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp35 ribu.

Sebelumnya pada Januari, Februari, dan Maret 2O2O, iuran bagi Peserta PBPU dan BP kelas I sebesar Rp160 ribu. Lalu, kelas II sebesar Rp110 ribu dan kelas III Rp42 ribu.

Kemudian untuk April, Mei, dan Juni 2020, Kelas I sebesar Rp80 ribu, Kelas II sebesar Rp51 ribu dan kelas III sebesar Rp 25.500.

Baca Juga: Iuran BPJS Naik, PKS: Di Mana Nurani Pemerintah?

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya