Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan memperketat pengawasan terhadap perusahaan eksportir yang menunggak pembayaran piutang PNBP, melalui sistem blokir otomatis atau automatic blocking system (ABS).
ABS merupakan sistem untuk memblokir layanan administrasi bagi perusahaan yang tak kunjung melunasi piutang PNBP. Alhasil perusahaan eksportir tidak bisa melakukan kegiatan usahanya, jika tidak menyetorkan PNBP, karena semua akses sudah di blokir.
Komitmen ini dijalankan, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk mengatur kembali pengelolaan PNBP agar lebih berkualitas.