Kemenperin Copot Jabatan Pegawai yang Tipu Masyarakat

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan respons serius terhadap pengaduan masyarakat mengenai beberapa Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga bermasalah di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (IKHF) pada tahun anggaran 2023.
“Terhadap pengaduan tersebut, Kemenperin telah melakukan pemeriksaan internal dan menemukan telah terjadi penipuan yang dilakukan oleh Sdr. LHS yang menyalahgunakan jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat IKHF,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangannya, dikutip Selasa (7/5/2024).
1. Hasil pemeriksaan internal menemukan adanya penipuan

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Febri menyampaikan, seluruh paket pekerjaan yang diadukan tidak terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2023.
Hal itu karena paket pekerjaan tersebut memang tidak termasuk dalam alokasi Dana Insentif Penelitian dan Pengembangan (DIPA) Kemenperin tahun anggaran 2023.
“Hasil pemeriksaan internal kami menemukan adanya penipuan yang dilakukan oleh Sdr. LHS dengan membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif. Yang perlu ditegaskan adalah kasus ini tidak menimbulkan kerugian pada keuangan negara,” tuturnya.
2. Perbuatan LHS tidak diketahui oleh atasannya

Oknum pegawai berinisial LHS, yang mengatasnamakan menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat IKHF, melakukan perbuatan meragukan dengan membuat Surat Perintah Kerja (SPK) palsu atas nama Kemenperin.
“Perbuatan Sdr. LHS ini tidak diketahui ataupun diperintahkan oleh atasan atau pimpinannya dan merupakan perbuatan pribadi yang bersangkutan,” ujar Febri.
Berdasarkan laporan yang masuk, terdapat SPK fiktif yang diterbitkan oleh LHS untuk kegiatan Fasilitasi Pendampingan IKHF. Salah satu di antaranya senilai Rp23 miliar.
Namun, nilai tersebut tidak sesuai dengan anggaran dan jenis kegiatan Fasilitasi Pendampingan IKHF yang telah ditetapkan dalam DIPA Direktorat IKHF Tahun 2023, yang hanya sebesar Rp590 juta dari total pagu anggaran sebesar Rp10 miliar.
3. Pelaku sudah dibebastugaskan dan dalam proses penindakan

Kemenperin saat ini tengah menjalankan proses penindakan terhadap pelanggaran disiplin berat yang dilakukan. Yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai PPK dalam Direktorat IKHF.
Febri menyatakan Kemenperin tidak akan mentolerir perbuatan pelanggaran serupa dan akan menindak tegas pelaku. Pihaknya juga telah mengungkap kasus tersebut kepada masyarakat sebagai wujud komitmen untuk menjalankan tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.
Febri menegaskan setiap tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut akan dikenakan sanksi penindakan.
“Selanjutnya, kami mengimbau masyarakat termasuk para penyedia jasa untuk memperhatikan secara seksama kegiatan-kegiatan pengadaan barang jasa di Kemenperin melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE),” tambah Febri.