Jakarta, IDN Times - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyelesaikan penyusunan regulasi pendukung untuk kebijakan impor yang diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Pengawasan sekaligus Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, sebagai hasilnya telah dirilis regulasi pendukung dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) untuk komoditas-komoditas industri yang sesuai dengan arahan dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo.
Permenperin yang mengatur prosedur penerbitan pertimbangan teknis (pertek) untuk komoditas, seperti pakaian jadi, alas kaki, besi atau baja, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, dan elektronik, telah diimplementasikan melalui portal Indonesia National Single Window (INSW). Sementara itu, proses penerbitan pertek untuk komoditas ban masih dalam tahap pengundangan di Berita Negara.
“Penyelesaian peraturan ini membutuhkan waktu mulai dari perumusan draft, proses harmonisasi, hingga mendapat nomor pengundangannya, baru setelahnya dapat dinyatakan berlaku dan digunakan sebagai dasar hukum untuk menjalankan kebijakan. Selain itu, untuk masing-masing peraturan memerlukan waktu yang bervariasi, bergantung pada kompleksitas produknya,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (22/4/2024).