Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat belanja kementerian/lembaga (K/L) menjelang tutup tahun anggaran 2026. Pemerintah meminta K/L memangkas 30 persen anggaran perjalanan dinas yang belum direalisasikan hingga 8 Oktober 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Menteri Keuangan mengenai langkah strategis belanja K/L pada kuartal IV 2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
"Pemangkasan berlaku atas pagu perjalanan dinas yang belum direalisasikan atau belum diajukan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga 8 Oktober 2026," tulis surat edaran tersebut.
Kemenkeu meminta K/L melakukan efisiensi dengan mengoptimalkan pertemuan secara daring, membatasi perjalanan yang tidak prioritas, serta mengurangi jumlah dan frekuensi perjalanan dinas. Namun, efisiensi tersebut tetap harus memastikan pelaksanaan tugas dan program prioritas pemerintah berjalan lancar.
