Kementerian PKP Minta Tambahan Rp48 T di 2026, Buat Apa Saja?

- Kementerian PKP menetapkan target pembangunan dan renovasi sebanyak 2.052.822 unit, sebagian besar untuk rumah swadaya dengan anggaran Rp45,55 triliun.
- Target rumah swadaya dominasi program prioritas di 2026, selain rumah susun, rumah khusus pasca bencana, dan program penanganan permukiman kumuh dan pemenuhan sanitasi.
Jakarta, IDN Times - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan pihaknya mengusulkan anggaran sebesar Rp49,854 triliun untuk tahun anggaran 2026.
Usulan tersebut memerlukan tambahan sebesar Rp48,029 triliun dari pagu indikatif, dan diharapkan mendapat dukungan serta persetujuan dari Komisi V DPR RI sebelum disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Bappenas.
"Usulan pagu anggaran TA 2026 Kementerian PKP sebesar Rp49,854 triliun, mohon kiranya dapat dukungan dan disetujui Komisi V," kata dia dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi V DPR RI, Kamis (10/7/2025).
1. Target rumah swadaya dominasi program prioritas di 2026

Kementerian PKP menetapkan target pembangunan dan renovasi sebanyak 2.052.822 unit. Sebagian besar dialokasikan untuk rumah swadaya sebanyak 2 juta unit di kawasan pesisir, perkotaan, dan perdesaan dengan kebutuhan sebesar Rp45,55 triliun.
Selain itu, diusulkan pembangunan 3.047 unit rumah susun dengan anggaran Rp1,67 triliun, serta 1.166 unit rumah khusus untuk penanganan pasca bencana senilai Rp287,81 miliar. PSU rumah umum ditargetkan sebanyak 18.609 unit dengan anggaran Rp290,82 miliar.
Kementerian PKP juga mengusulkan program penanganan permukiman kumuh seluas minimal 15 hektare di 15 lokasi dan pemenuhan sanitasi sebanyak 30 ribu unit, dengan anggaran Rp660 miliar.
2. Sebagian kecil anggaran untuk dukungan manajemen

Di bidang manajemen, Kementerian PKP mengajukan alokasi Rp1,118,94 miliar untuk pembayaran gaji dan tunjangan 3.791 pegawai serta operasional Satker pusat dan daerah, meliputi 6 Satker pusat, 19 Satker balai, dan 35 Satker provinsi.
Tambahan anggaran Rp271,52 miliar diusulkan untuk pelaksanaan fungsi verifikasi usulan kelayakan, pemantauan, evaluasi kebijakan, penguatan fungsi Satker, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan monitoring kegiatan.
3. Anggaran BSPS naik dan rusun dipangkas pada 2025

Kementerian PKP melakukan penyesuaian anggaran 2025 tanpa mengubah total alokasi sebesar Rp3,446 triliun. Dalam postur anggaran setelah realokasi, anggaran dukungan manajemen meningkat Rp15,11 miliar menjadi Rp671,40 miliar.
Tambahan tersebut dialokasikan untuk Inspektorat Jenderal sebesar Rp10 miliar, pelatihan dasar CPNS sebesar Rp3,11 miliar, dan komunikasi publik sebesar Rp2 miliar, yang seluruhnya bersumber dari anggaran rumah susun reguler.
Sementara itu, anggaran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) naik sebesar Rp177,65 miliar dari Rp850 miliar menjadi Rp1,027 triliun. Kenaikan tersebut menambah target unit BSPS dari 38.504 menjadi 45.073 unit.
Di sisi lain, anggaran rumah susun berkurang Rp192,76 miliar menjadi Rp1,339 triliun, yang berasal dari pengurangan pembangunan rusun reguler baru sebesar Rp174,61 miliar dan revitalisasi rusun sebesar Rp18,15 miliar.