Jakarta, IDN Times - Perusahaan-perusahaan Jepang menyetujui kenaikan gaji rata-rata sebesar 5,25 persen untuk tahun ini, menurut laporan Rengo, serikat pekerja terbesar di Jepang pada Kamis (3/7/2025). Ini merupakan kenaikan terbesar sejak 1991, mencerminkan tekanan inflasi dan kelangkaan tenaga kerja.
Kenaikan upah ini menandai perubahan besar di Jepang yang selama puluhan tahun mengalami stagnasi upah. Dengan 7 juta anggota, Rengo memainkan peran penting dalam negosiasi tahunan shunto, yang menjadi indikator utama kondisi ekonomi nasional.
