ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
Bimo menambahkan, wajib pajak dengan kelompok penghasilan rendah memberikan kontribusi pajak yang relatif kecil. Oleh karena itu, DJP menilai terdapat ruang apabila pemerintah nantinya memutuskan untuk menaikkan PTKP.
"Yang berkontribusi pasti desil yang pemungutannya di atas 10. Kalau lima persen gitu kan masih sangat sedikit," ujarnya.
Selain itu, Bimo menilai penguatan administrasi perpajakan melalui sistem Coretax dapat membantu menjaga kepatuhan wajib pajak.
Sistem tersebut antara lain mendukung proses administrasi yang lebih terintegrasi dan penggunaan data yang telah tersedia melalui mekanisme pre-populated.
Dengan kondisi tersebut, Bimo mengatakan DJP tidak terlalu mengkhawatirkan dampak terhadap penerimaan apabila pemerintah memutuskan menaikkan PTKP.
"Jadi, sebenarnya kita enggak perlu terlalu khawatir terhadap ini. Memang kalau diputuskan pemerintah untuk menaikkan (PTKP) juga ya enggak apa-apa juga," tutur Bimo.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah masih menghitung besaran penyesuaian PTKP bersama Menteri Keuangan.
"Kemudian juga tadi dibahas mengenai perbaikan angka daripada PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi. Ini sedang kami hitung bersama Menteri Keuangan," ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Rabu (30/9).
Saat ini, batasan PTKP bagi wajib pajak orang pribadi ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 (PMK 101/2016).