Jakarta, IDN Times - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti buka-bukaan terkait munculnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang menggantikan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Ali Ghufron ketika menjadi tamu dalam program Real Talk with Uni Lubis yang tayang di YouTube IDN Times, Kamis (16/5/2024).
Ali Ghufron menjelaskan, dulu sudah ada Perpres 64 Tahun 2020, di Pasal 54a yang menyebutkan penerapan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk keberlangsungan pendanaan BPJS yang kala itu tengah defisit.
"Meskipun sebetulnya di undang-undang sendiri sudah ada, tetapi di penjelasan itu disebut bahwa sudah jelas, makanya saya tambahin sudah jelas bahwa tidak jelas karena berdebat terus, sampai di DPR dan lain sebagainya. Namun, intinya sebetulnya kepingin yang sudah bagus, itu mutunya lebih bagus lagi, distandarisasi. Sebetulnya inginnya kan begitu," tutur Ali Ghufron.