Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ketua Komite Tersangka Korupsi BTS, KADIN: Itu Perbuatan Individu

Muhammad Yusrizki (MY) Managing Direktur PT BUP, tersangka baru kasus BTS 4G Bakti Kominfo (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) mengaku sudah membaca informasi di media bahwa Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan, Muhammad Yusrizki menjadi tersangka dalam korupsi proyek pembangunan tower BTS (Base Transceiver Station) 4G Bakti. Selaku organisasi induk dunia usaha, maka KADIN akan menghormati setiap proses penegakan hukum yang ada. 

"Kami menyampaikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dan yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik," kata Wakil Ketua Umum KADIN Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi, Yukki Nugrahawan, dalam keterangan tertulis pada Kamis (15/6/2023). 

Lantaran dugaan kasus korupsi itu masih berproses di Kejaksaan Agung, maka program kerja di Komite Tetap Energi Terbarukan, kata Yukki, bakal tetap berjalan. KADIN akan terus memperjuangkan kemajuan sektor energi terbarukan di Indonesia. 

"Kasus hukum itu menyangkut individu dan bukan KADIN sebagai organisasi," kata dia. 

Apa peran Yusrizki dalam dugaan kasus rasuah pembangunan tower BTS 4G Bakti?

1. KADIN tunjuk pejabat sementara untuk pimpin Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan

Kadin Indonesia berkolaborasi dengan Konfederasi Serikat Buruh atau Pekerja dan didukung oleh Pijar Foundation meluncurkan Kadin for Naker. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Lebih lanjut, Yukki mengatakan KADIN Indonesia telah menunjuk Dharsono Hartono sebagai pejabat sementara (Pjs) untuk meneruskan program kerja Komite Tetap Energi Baru Terbarukan.

"Dengan demikian, persoalan ini tidak akan mengganggu kinerja KADIN Indonesia," kata Yukki. 

Ia menambahkan, seluruh aktivitas KADIN Indonesia akan tetap berjalan seperti biasa meski Yusrizki tersandung kasus korupsi. 

2. Perusahaan milik Yusrizki ditunjuk untuk menyediakan panel surya

ilustrasi ladang panel surya (pixabay.com/TheOtherKev)

Sementara, menurut keterangan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Yusrizki merupakan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP).

Hari ini, ia dipanggil ke Kejagung sebagai saksi. Namun, usai dilakukan permintaan keterangan, status hukum Yusrizki dinaikan menjadi tersangka. 

"Yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel sistem surya dalam proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo," ungkap Ketut di gedung Kejagung pada Kamis (15/6/2023). 

Ia menambahkan, penyediaan perangkat ini diduga terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain yang sudah ditetapkan.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik, mereka menemukan alat bukti yang cukup sehingga statusnya kami naikan sebagai tersangka," tutur dia. 

3. Yusrizki ditahan selama 20 hari pertama di rutan Kejagung cabang Salemba

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketut mengatakan setelah ditetapkan tersangka, Yusrizki ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung. Ia disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jucto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut kerugian keuangan negara mencapai Rp8,032 triliun. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Selain Johnny, ada enam orang tersangka lainnya di kasus yang sama. Mereka adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Vanny El Rahman
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us