Daftar Tarif Tol Surabaya-Kertosono Terbaru 2022, Pemudik Wajib Catat!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jutaan pemudik dipastikan akan merayap pada tahun ini di jalan tol. Para pemudik jelang Lebaran tahun ini diperkirakan akan meningkat pesat karena pemerintah telah mengizinkan warga mudik.
Salah satu jalur yang akan dilintasi pemudik yang berangkat dari Surabaya adalah Tol Surabaya-Kertosono. Jarak yang ditempuh oleh pemudik yang akan melakukan perjalanan dari Surabaya menuju Kertosono adalah 76 km. Jarak tersebut adalah estimasi jika melewati jalan tol.
Tol Surabaya-Kertosono bisa menjadi salah satu pilihan yang terbaik untuk memangkas jam perjalanan para pemudik. Perjalanan yang akan ditempuh dari Surabaya menuju Kertosono adalah selama 1 jam perjalanan saja.
Lama perjalanan tersebut adalah waktu perkiraan yang tercepat jika tidak ada hambatan selama perjalanan. Contoh hambatan yang bisa terjadi adalah adanya penutupan jalan, perbaikan jalan, atau padatnya kendaraan yang akan menuju lokasi tertentu.
Satu hal yang penting saat menggunakan jalan tol, pengendara harus memperhatikan tarif yang harus dikeluarkan selama melakukan perjalanan. Nah, para pemudik diharapkan memiliki saldo e-Toll yang cukup saat melakukan perjalanan lewat jalan tol.
IDN Times akan membantu kamu yang akan mudik menggunakan ruas Tol Trans-Jawa agar bisa menyiapkan kebutuhan saldo sepanjang masa mudik ini. Kali ini kita akan membahas informasi mengenai tarif tol Surabaya-Kertosono pada perjalanan mudik 2022.
Simak selengkapnya agar kamu bisa menyiapkan saldo e-Toll yang sesuai tarif tolnya ya!
Baca Juga: Daftar Lengkap Tarif Tol Jakarta-Solo 2022
1. Daftar tarif Tol Surabaya-Kertosono terbaru 2022
Rincian tarif tol Surabaya-Kertosono mungkin bisa berbeda dari perkiraan, tergantung pada gerbang tol masuk dan keluar tol yang dipilih
Berikut ini adalah tarif tol Surabaya-Kertosono yang dilansir dari laman situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Untuk lebih detailnya bisa mengakses pada link berikut :
https://bpjt.pu.go.id/cek-tarif-tol
Tarif Tol Surabaya-Mojokerto:
- Golongan I: Rp39.000
- Golongan II: Rp64.500
- Golongan III: Rp64.500
- Golongan IV: Rp97.500
- Golongan V: Rp97.500
Tarif Tol Mojokerto-Kertosono:
- Golongan I: Rp49.000
- Golongan II: Rp69.000
- Golongan III: Rp69.000
- Golongan IV: Rp115.000
- Golongan V: Rp115.000
2. Akumulasi tarif Tol Surabaya-Kertosono
Berikut ini adalah akumulasi dari tarif yang akan dikeluarkan oleh pemudik dari Surabaya menuju Kertosono berdasarkan tarif yang dikeluarkan oleh Badan Pembangunan Jalan Tol (BPJT). Tarif tol ini adalah berdasarkan pintu masuk dan juga pintu keluar.
- Akumulasi tarif tol untuk golongan I Rp88.000
- Akumulasi tarif tol untuk golongan II Rp133.500
- Akumulasi tarif tol untuk golongan III Rp133.500
- Akumulasi tarif tol untuk golongan IV Rp212.500
- Akumulasi tarif tol untuk golongan V Rp212.500
Baca Juga: Mau Mudik ke Gresik? Cek Tarif Tol Surabaya-Gresik Berikut!
3. Syarat perjalanan keluar kota menurut Kementerian Perhubungan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah merilis syarat perjalanan untuk keluar kota. Perjalanan yang termasuk adalah perjalanan dalam negeri. Syarat tersebut tidak hanya berlaku bagi kendaraan umum saja namun juga berlaku bagi kendaraan pribadi. Untuk aturan tersebut berlaku bagi pengemudi yang melakukan perjalanan dengan waktu minimal 4 jam. Dokumen-dokumen juga perlu dipersiapkan untuk melakukan perjalanan.
Dari Surat Edaran No. 11 Tahun 2022, mengenai petunjuk perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat, laut dan juga perjalanan menggunakan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi baik mobil maupun motor.
1. Bagi Pelaku Perjalanan Dengan Keluar Kota Dalam Pulau Jawa Dan Bali
Syarat-syarat yang telah dikeluarkan oleh Kemenhub untuk melakukan perjalanan keluar kota adalah syarat sertifikat vaksin minimal dosis dua, bukti Rapid Test antigen (RT-Antigen) 1x24 jam dengan menunjukan hasil negatif, atau Rapid Test PCR (RT-PCR) 3x24 jam dengan menunjukan hasil negatif. Bagi seseorang yang sudah melakukan vaksin dosis tiga (booster) tidak perlu menunjukkan bukti Rapid Test.
2. Bagi Yang Melakukan Perjalanan Dari Luar Pulau Jawa Dan Bali
Bagi para pelaku perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi darat ataupun dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali juga wajib menunjukkan syarat sertifikat vaksin minimal dosis dua, menunjukkan hasil Rapid Test antigen (RT-Antigen) 1x24 jam dengan hasil negatif, atau hasil Rapid Test PCR (RT-PCR) dengan waktu 3x24 jam dengan hasil negatif. Bagi seseorang yang sudah melakukan vaksin dosis tiga (booster) tidak perlu menunjukkan bukti Rapid Test.
3. Bagi Pelaku Perjalanan Yang Memiliki Penyakit Khusus atau Komorbid
Bagi yang memiliki penyakit komorbid atau memiliki penyakit khusus yang tidak memungkinkan untuk melakukan vaksin memiliki syarat tersendiri. Syarat tersebut adalah wajib menunjukkan hasil test Rapid Test PCR dengan pengambilan sampel adalah dalam kurun sebelum keberangkatan dengan masa berlaku 3x24 jam. Selain itu bagi yang memiliki penyakit khusus atau memiliki komorbid juga wajib untuk menunjukkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang memberitahukan bahwa tidak dapat melakukan vaksin wajib.
Bagi para pelaku perjalanan jarak jauh juga wajib menjaga protokol kesehatan.
Itu dia tarif Tol Surabaya - Kertosono terbaru tahun 2022. Jangan lupa siapkan saldo e-toll yang cukup.