Jakarta, IDN Times - Rencana pemerintah untuk mengadakan program tax amensty atau pengampunan pajak kembali mencuat pasca disepaktinya RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengungkapkan, RUU yang disepakati ini masih berada pada tahap awal, yakni pembahasan dalam kerangka prolegnas. Oleh karena itu, ia akan membahas lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan terkait mekanisme pelaksanannya.
"Sebagai Ketua Komisi XI yang selama ini bermitra dengan menteri keuangan, yang di dalamnya itu ada Direktorat Jenderal Pajak, maka Komisi XI berinisiatif untuk kemudian mengusulkan itu menjadi prioritas di 2025," ujar Misbakhun kepada awak media di Gedung Bappenas, Jakarta, Rabu (19/11/2024).