Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

RUU Pengampunan Pajak Masuk Prolegnas 2025, Ada Tax Amensty Jilid III?

RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty ini juga menjadi direkomendasikan untuk diusulkan oleh Badan Legislasi. (Dok/Istimewa).
Intinya sih...
  • Komisi XI DPR RI mengusulkan RUU Pengampunan Pajak dalam Prolegnas Prioritas 2025.
  • Perubahan usulan RUU terjadi setelah surat dari Komisi XI diterima oleh Baleg DPR RI.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Awalnya dalam rapat Baleg, RUU Pengampunan Pajak masih tertulis sebagai usulan baru dari Baleg DPR RI.

"RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty ini juga direkomendasikan untuk diusulkan oleh Badan Legislasi," ujar Tim Ahli DPR RI dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Kemendagri, Kemhum, dan DPD RI, dikutip Selasa (19/11/2024).

1. Alasan RUU Pengampunan Pajak masuk prolegnas

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. (Dok/Youtube Baleg).

Adapun saat pengambilan keputusan pukul 21.00 WIB, RUU Pengampunan Pajak tertulis sebagai usulan dari Komisi XI DPR RI. 

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, perubahan itu terjadi karena Komisi XI mengirimkan surat Nomor B/14608/LG.01.01/11/2024 tertanggal 18 November 2024 pukul 19.00 WIB menerima surat dari Komisi XI yang meminta agar RUU Pengampunan Pajak itu masuk sebagai Prolegnas Prioritas 2025.

"Bahwa komisi XI bersepakat dalam surat tersebut men-drop RUU yang diajukan sebelumnya, menjadi usulan RUU prioritas judulnya adalah RUU pengampunan pajak," tutur Bob.

"Terjadi dispute tadi karena jam 7 baru diajukan oleh Komisi XI," tambah Bob. 

2. Hasil rapat dibawa ke Paripurna

ilustrasi pajak dan retribusi (IDN Times/Aditya Pratama)

Rapat pun akhirnya menyetujui RUU Pengampunan Pajak menjadi usulan Komisi XI. Dengan demikian bila draf usulan Prolegnas Prioritas 2025-2029 tersebut disetujui melalui Rapat Paripurna, maka draf sekaligus naskah akademik RUU Pengampunan Pajak akan disiapkan oleh Komisi XI.

"Kami harap hasil rapat kerja hari ini (kemarin) dapat ditetapkan dalam Rapat Paripurna. Kerja sama antara Baleg DPR RI, DPD, dan pemerintah terus berjalan dalam penyusunan Prolegnas Prioritas 2025-2029. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

3. Tax amensty pernah diimpelementasikan dua kali

ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Program tax amnesty jilid I berlangsung pada 28 Juni 2016 sampai 31 Desember 2016 dan jilid II atau yang disebut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) berlangsung pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.

Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Hal ini diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2016.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us