Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi dalam impor minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina selama periode 2018-2023. Kasus tersebut melibatkan sembilan tersangka, termasuk pejabat tinggi di anak perusahaan Pertamina, seperti PT Pertamina Patra Niaga dan PT Pertamina International Shipping.
Dari situ terungkap dugaan praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM). Dalam kasus itu, tersangka diduga mengimpor BBM dengan nilai oktan (RON) 90, namun dilaporkan sebagai RON 92, yang kemudian dicampur untuk mencapai spesifikasi yang diinginkan.
Berikut beberapa hal yang perlu diketahui!