Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan pemerintah yang tidak memberikan tambahan alokasi impor BBM bagi SPBU swasta bukan persoalan persaingan usaha. Menurutnya, hal itu merupakan pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 di mana hajat hidup orang banyak sebaiknya dikuasai oleh negara, meski tidak secara total.
"Ini bukan persoalan persaingan usaha, ini persoalan Pasal 33, hajat hidup orang banyak itu alangkah lebih bagusnya dikuasai oleh negara, tetapi bukan berarti totalitas semuanya dikuasai oleh negara," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).