Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
VideoCapture_20250605-152346.jpg
Menteri ESDM, Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/6/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)

Intinya sih...

  • Bahlil tak masalah KPPU lakukan pemantauan

  • Pemerintah sudah beri penjelasan ke Shell dan BP

  • KPPU dalami kelangkaan BBM di SPBU swasta

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan pemerintah yang tidak memberikan tambahan alokasi impor BBM bagi SPBU swasta bukan persoalan persaingan usaha. Menurutnya, hal itu merupakan pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 di mana hajat hidup orang banyak sebaiknya dikuasai oleh negara, meski tidak secara total.

"Ini bukan persoalan persaingan usaha, ini persoalan Pasal 33, hajat hidup orang banyak itu alangkah lebih bagusnya dikuasai oleh negara, tetapi bukan berarti totalitas semuanya dikuasai oleh negara," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

1. Bahlil tak masalah KPPU lakukan pemantauan

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Bahlil menyebut, pemerintah sudah adil dengan memberikan kuota impor bahan bakar minyak sebesar 110 persen kepada badan usaha BBM swasta dibanding tahun lalu.

"Impor untuk 2025, kuotanya itu diberikan 110 persen dibanding dengan 2024. Jadi sangatlah tidak benar kalau tidak kita memberikan kuota impor," tegasnya.

Dia tidak mempermasalahkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam memantau kebijakan impor BBM. Bahlil menegaskan pengawasan memang merupakan kewenangan lembaga negara tersebut.

"Oh silahkan aja (kalau KPPU memantau), itu kan hak institusi negara," paparnya.

2. Pemerintah sudah beri penjelasan ke Shell dan BP

SPBU Shell Cakung, Jakarta Timur masih menjual produk BBM Shell Super, Minggu (31/8/2025) malam (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Tim dari Kementerian ESDM telah memberikan penjelasan kepada Shell dan BP terkait kebijakan impor. Pemerintah tidak menambah alokasi impor karena kuota 2025 sudah dinaikkan menjadi 110 persen dari tahun sebelumnya.

"Ya kita memberikan penjelasan, karena kita sudah memberikan alokasi mereka 110 persen dari total kuota impor per masing-masing perusahaan," tambahnya.

3. KPPU dalami kelangkaan BBM di SPBU swasta

Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (Dok/Situs Resmi KPPU)

KPPU tengah mendalami kelangkaan BBM non-subsidi di SPBU swasta. Lembaga itu memperketat pengawasan dan telah mengundang sejumlah pihak terkait, dengan rencana menyampaikan hasil kajian ke publik dalam waktu dekat.

KPPU menegaskan langkah itu bagian dari prioritas pengawasan sektor energi agar tidak terjadi praktik monopoli. Kelangkaan sendiri dilaporkan terjadi di SPBU swasta seperti Shell dan BP AKR. Kondisi itu dipengaruhi sejumlah faktor seperti perizinan impor serta meningkatnya konsumsi akibat peralihan ke BBM non-subsidi.

Kajian KPPU difokuskan pada ketersediaan, mekanisme penetapan harga, struktur pasar, dan perilaku pelaku usaha untuk memastikan persaingan tetap sehat serta pasokan terjaga bagi masyarakat.

Editorial Team