Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendukung langkah pemerintah dalam mengatur impor, termasuk impor bahan bakar minyak (BBM).
Kebijakan tersebut dinilai sebagai strategi yang dapat memperkuat ketahanan energi dan memperbaiki neraca perdagangan nasional.
"Kebijakan ini tidak hanya berperan dalam menekan defisit transaksi migas, tetapi juga mendorong pemanfaatan optimal sumber daya dalam negeri," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam keterangan resmi, Kamis (18//9/2025).
Sejalan dengan itu, KPPU melakukan analisis dan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, BPH Migas, serta badan usaha (BU) BBM non-subsidi untuk menjaga kelancaran distribusi dan ketersediaan pasokan di pasar.