Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPPU Selidiki Pertamina soal Proyek Digitalisasi SPBU Rp3,6 Triliun

Harga terkini BBM di SPBU Pertamina (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Harga terkini BBM di SPBU Pertamina (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Intinya sih...
  • KPPU selidiki dugaan diskriminasi pemilihan vendor Pertamina
  • Pengusaha lain tak diberi kesempatan dalam proyek digitalisasi SPBU

Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan penyelidikan kepada PT Pertamina (Persero) atas dugaan pelanggaran persaingan usaha yang sehat dalam proyek digitalisasi SPBU senilai Rp3,6 triliun.

Proyek digitalisasi SPBU Pertamina secara umum mencakup pengadaan sistem near real-time monitoring distribusi dan penjualan BBM di 5.518 SPBU Pertamina dari total sekitar 7 ribu SPBU yang tersebar di seluruh Indonesia.

Adapun tujuan utama dilaksanakan proyek tersebut untuk melakukan monitoring atau pengawasan konsumsi BBM khususnya solar subsidi di setiap SPBU di seluruh Indonesia.

1. KPPU sebut ada diskriminasi pemilihan vendor

Grha Pertamina. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Grha Pertamina. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan, KPPU menemukan adanya indikasi praktik diskriminasi yang dilakukan Pertamina dalam memilih metode pengadaan penyedia (vendor) terkait proyek tersebut.

KPPU mempersoalkan tak adanya mekanisme lelang alias tender dalam pemilihan vendor sehingga menghilangkan peluang pelaku usaha lain untuk menjadi vendor proyek digitalisasi itu.

"Pertamina telah melakukan penunjukan langsung salah satu Badan Usaha Milik Negara dengan alasan sinergi BUMN tanpa mempertimbangkan berbagai pelaku usaha lain yang memiliki potensi dan kemampuan melaksanakan proyek tersebut," kata Deswin dikutip dari keterangan resmi, Minggu (6/7/2025).

2. Ada pengusaha yang bersedia tapi tak diberi kesempatan

Soft launching Pertamax Green 95 di SPBU Pertamina 31.128.02 MT Haryono, Jakarta Selatan. (IDN Times/Trio Hamdani)
Soft launching Pertamax Green 95 di SPBU Pertamina 31.128.02 MT Haryono, Jakarta Selatan. (IDN Times/Trio Hamdani)

Melihat nilai proyek cukup besar dan secara langsung memiliki keterkaitan dengan pengeluaran negara terkait BBM bersubsidi, KPPU mengatakan, Pertamina seharusnya membuka kesempatan kepada seluruh pelaku usaha di Indonesia yang memiliki kemampuan melaksanakan proyek tersebut agar diperoleh penawaran harga dan kualitas terbaik.

"Hal tersebut sejalan dengan saran dan rekomendasi KPPU terhadap pemerintah agar meninjau ulang kebijakan berkaitan dengan sinergi BUMN karena memiliki potensi terjadinya inefisiensi dan hambatan usaha sebagaimana diduga juga terjadi dalam pelaksanaan proyek ini," ucap Deswin.

Apalagi, KPPU menemukan ada berbagai pelaku usaha lain yang sebelumnya menyatakan kesediaan untuk turut ambil bagian dalam proyek serupa, tetapi tidak diberi ruang untuk berkompetisi.

"Alternatif pengadaan berbasis wilayah dengan mekanisme tender terbuka seharusnya bisa menjadi solusi agar kinerja dan efisiensi dapat diukur, serta kompetisi usaha tetap terjaga karena mengurangi hambatan masuk (entry barrier) dalam industri tersebut," ujar Deswin.

3. Pertamina disebut melanggar UU larangan praktik monopoli

Ilustrasi pengisian BBM di SPBU Pertamina. (Dok. Pertamina)
Ilustrasi pengisian BBM di SPBU Pertamina. (Dok. Pertamina)

Menurut KPPU, mekanisme penunjukan langsung atau tanpa tender itu mengarah pada pelanggaran pasal 19 huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Diskriminasi terhadap Pelaku Usaha Tertentu. Atas dasar itu, KPPU akan melakukan penyelidikan terhadap Pertamina.

"Langkah ini menjadi bagian dari komitmen KPPU untuk menjaga iklim persaingan yang sehat, transparan, dan akuntabel, terutama dalam proyek-proyek strategis nasional yang melibatkan dana publik dalam skala besar," ucap Deswin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us