Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan dampak serius kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan Amerika Serikat (AS) terhadap produk-produk asal Indonesia. Wakil Ketua KPPU, Aru Armando menyatakan kebijakan tersebut tidak hanya mengganggu posisi ekspor Indonesia di pasar global, tapi juga mengancam persaingan usaha di dalam negeri.
Namun, kini sedang dilakukan negosiasi tarif resiprokal Indonesia dengan AS. Dia menjelaskan, jika jadi diberlakukan, tarif resiprokal yang dikenakan AS terhadap produk Indonesia, seperti minyak sawit, membuat komoditas nasional sulit bersaing di pasar global.
“Karena Malaysia dikenakan tarif yang lebih rendah, yaitu 24 persen. Sebagaimana kita ketahui Indonesia dikenakan tarif 32 persen. Kondisi yang sama juga terdampak pada industri yang lain," kata dia dalam konferensi pers di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (5/5/2025).