Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penunjukan Langsung Vendor MBG Perlu Diawasi KPPU

Ilustrasi penyaluran Makan Bergizi Gratis (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Ilustrasi penyaluran Makan Bergizi Gratis (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Jakarta, IDN Times - Badan Gizi Nasional (BGN) diketahui mengajukan empat proyek pengadaan barang/jasa melalui platform Sistem Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SiRUP LKPP). Jika ditotal, keempat proyek tersebut memiliki nilai hingga kurang lebih Rp1,3 triliun.

Keempat proyek pengadaan tersebut diajukan menggunakan skema yang sama, yakni penunjukkan langsung, bukan lelang atau tender guna menentukan penyedia atau vendornya.

Direktur Kebijakan Public Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar melihat metode pemilihan penunjukkan langsung pengadaan barang/jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) mesti ditindaklanjuti oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Jadi, skema pengadaan barang dan jasa dalam program MBG cenderung tidak menjunjung asas persaingan usaha yang sehat dan adil. Banyak pelaku usaha, terutama pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) tidak memiliki akses atau kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam proses pengadaan. Ini melanggar prinsip keadilan dalam berusaha dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan," tutur Media kepada IDN Times, Jumat (25/4/2025).

1. Empat paket BGN pakai sistem penunjukan langsung

SPPG menyiapkan paket makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
SPPG menyiapkan paket makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Keempat paket pengadaan yang dibuka BGN di situs SiRUP LKPP mulai Februari-Maret. Keempat paket itu adalah:

  1. Pemenuhan infrastruktur TIK (Hardware & Software Aplikasi) pada 5.000 titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan pagu Rp665.415.045.000 (Rp665 miliar).
  2. Sistem Informasi (SI) Pemenuhan Gizi Nasional yang punya pagu Rp600 miliar.
  3. Penyediaan Jasa Akomodasi Pelaksanaan Sosialisasi Edukasi kepada Masyarakat tentang Program Makan Bergizi 2025 senilai Rp18.201.600.000 (Rp18,2 miliar).
  4. Penyelenggaraan Rekomendasi Kebijakan Tata Kelola Pemenuhan Gizi dengan pagu Rp10 miliar.

Keempat paket pengadaan itu dibuka dengan sistem penunjukan langsung vendor alias penyedia barang dan jasanya. Hal itu tidak sesuai dengan kategori pengadaan yang diperbolehkan menggunakan sistem penunjukan langsung berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Meski demikian, saat sistem penunjukan langsung dalam paket pengadaan ini disoroti dalam pemberitaan, perpres tersebut pun diperbarui. Pemerintah kemudian menerbitkan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang diundangkan pada 30 April 2025.

Dalam perpres terbaru tersebut, pemerintah menambah kategori dalam Pasal 38 ayat 5 tentang kondisi pengadaan yang diperbolehkan menggunakan sistem penunjukan langsung. Dalam demikian, kementerian/lembaga diizinkan menggunakan sistem penunjukan langsung dalam pengadaan barang jasa yang tergolong program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah, dan/atau bantuan Presiden berdasarkan arahan Presiden.

2. Celah kebocoran anggaran MBG perlu diawasi

Ilustrasi: Pengolahan MBG di SPPG Gagaksipat, Boyolali. (IDN Times/Larasati Rey)
Ilustrasi: Pengolahan MBG di SPPG Gagaksipat, Boyolali. (IDN Times/Larasati Rey)

Celios pun menyoroti adanya celah kebocoran anggaran dalam pelaksanaan MBG. Untuk itu, Media menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perlu sama-sama mengawasi anggaran BGN untuk program MBG.

"Perlu adanya pengawasan ketat agar manfaat program benar-benar dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu," kata Media.

Direktur Center of Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menyoroti adanya potensi vendor atau yayasan yang menguasai proyek, dengan munculnya Perpres No 46/2025 ini.

"Kalau ada yayasan yang mendapat sampai lima titik, ini harus dicurigai dan dibawa ke KPK," ujarnya.

Dia pun meminta kepada BGN agar teliti dan hati-hati melakukan verifikasi badan hukum yang mengelola MBG. "Yayasan yang melakukan KKN alias mendapat banyak titik harus dihapus dari proyek BGN," imbuhnya.

3. BGN menunggu proses agar boleh penunjukan langsung

Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional RI saat berkunjung ke kantor IDN HQ pada Kamis (13/3/2025). (IDN Times/Rendy Septian Anwar)
Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional RI saat berkunjung ke kantor IDN HQ pada Kamis (13/3/2025). (IDN Times/Rendy Septian Anwar)

Menanggapi hal tersebut, Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan hingga saat ini, paket-paket pengadaan tersebut belum diproses. Dadan menyebut paket pengadaan Hardware & Software Aplikasi (TIK) dan Sistem Informasi (SI) Pemenuhan Gizi Nasional masih dalam tahap pengajuan.

"Kan masih perencanaan, belum ada pengadaannya," kata Dadan kepada IDN Times Minggu (4/5/2025).

Sebelumnya, Dadan mengatakan BGN sedang bersurat kepada pihak LKPP agar dapat memproses pengadaan mereka menggunakan sistem penunjukan langsung. Dengan adanya aturan perpres baru, BGN pun melanjutkan proses komunikasi tersebut.

"Untuk konsultasi dengan LKPP, sekarang ringan karena keluar aturan baru," tutur Dadan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Jujuk Ernawati
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us