Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPPU Pertanyakan AS yang Permasalahkan QRIS dan GPN

Wakil Ketua KPPU, Aru Armando dalam keterangan pers di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (5/5/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)
Intinya sih...
  • KPPU mempertanyakan keberadaan QRIS dan GPN oleh AS
  • Menilai AS seharusnya memahami kehadiran QRIS dan GPN memberikan opsi kepada masyarakat

Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempertanyakan sikap pemerintah Amerika Serikat (AS) yang menyoroti keberadaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Wakil Ketua KPPU, Aru Armando menyatakan, kedua sistem tersebut merupakan inisiatif pemerintah Indonesia untuk memberikan pilihan mekanisme pembayaran kepada konsumen.

"Ya justru kita mempertanyakan kalau GPN dan QRIS ini dipertanyakan oleh pemerintah Amerika Serikat karena justru ini adalah satu upaya dari pemerintah ya untuk memberikan pilihan kepada konsumen," kata dia dalam konferensi pers di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (5/5/2025).

1. QRIS dinilai sejalan dengan prinsip persaingan usaha sehat

Penggunaan QRIS BRI (Dok. BRI)

Menurut Aru, memaksa Indonesia hanya menggunakan sistem pembayaran seperti Visa atau MasterCard asal Amerika Serikat justru tidak sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Dia menyebut, sebagai negara yang dikenal memiliki undang-undang antitrust pertama di dunia, AS seharusnya memahami kehadiran QRIS dan GPN justru memberikan opsi kepada masyarakat. Dengan demikian, menurutnya masyarakat dapat memilih mekanisme pembayaran sesuai preferensi mereka, baik Visa, MasterCard, maupun QRIS.

"Kalau misalnya Indonesia dipaksa hanya menggunakan misalnya Visa atau Mastercard itu kan justru melanggar persaingan itu sendiri," ujarnya.

2. KPPU menyatakan Indonesia tak melarang Visa dan MasterCard

Ilustrasi teknologi Mastercard dalam kartu debit atau kredit. (dok. Mastercard)

Aru menyatakan, Indonesia tidak pernah melarang penggunaan sistem pembayaran internasional seperti Visa maupun MasterCard. Oleh karena itu, tidak seharusnya muncul pertanyaan terhadap keberadaan QRIS dan GPN.

Dia menilai keberadaan QRIS dan GPN juga berkaitan dengan kedaulatan nasional dan dirancang untuk mempermudah masyarakat, khususnya pelaku UMKM, dalam melakukan transaksi.

"Indonesia tidak pernah melarang penggunaan Visa atau Mastercard di Indonesia sehingga tidak perlu ada pertanyaan terkait dengan penggunaan QRIS atau GPN," ujarnya.

3. BI sebut Visa dan MasterCard masih dominan di RI

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti di Peking University pada Jumat (8/3/2024) (Dok. ANTARA FOTO)

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti mengungkapkan, selama ini Visa dan MasterCard masih mendominasi sistem pembayaran di Indonesia.

Jadi, tidak ada hambatan bagi perusahaan asing beroperasi di dalam negeri. Oleh karena itu, menurutnya, tudingan sistem pembayaran nasional membatasi pelaku usaha asing tidak sepenuhnya tepat.

"Sampai sekarang kartu kredit yang selalu diributin, Visa, Master kan masih juga yang dominan. Jadi itu nggak ada masalah sebenernya," kata dia saat ditemui di Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/4).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us