Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPPU Minta Dilibatkan Rancang Kebijakan Hadapi Tarif AS

Wakil Ketua KPPU, Aru Armando dalam keterangan pers di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (5/5/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)
Intinya sih...
  • Wakil Ketua KPPU menyoroti dampak kebijakan tarif AS terhadap persaingan usaha di Indonesia.
  • KPPU ingin dilibatkan dalam perumusan kebijakan pemerintah untuk memberikan masukan dan pandangan terkait kebijakan tarif AS.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Aru Armando menilai kebijakan tarif yang diberlakukan Amerika Serikat (AS) dapat berdampak terhadap persaingan usaha di Indonesia.

Karena itu, dia menyarankan agar KPPU dilibatkan dalam perumusan kebijakan pemerintah. Keterlibatan tersebut dinilai penting agar KPPU dapat memberikan masukan dan pandangan dalam menghadapi tekanan global yang memengaruhi iklim usaha dalam negeri.

"Sudah saatnya KPPU ini dilibatkan dalam rapat-rapat koordinasi atau bahkan rapat kabinet ketika pemerintah merilis suatu kebijakan atau peraturan yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi, bisnis," kata dia dalam konferensi pers di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (5/5/2025).

1. KPPU siap beri masukan hadapi dampak tarif resiprokal AS

Wakil Ketua KPPU, Aru Armando dalam keterangan pers di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (5/5/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)

Aru menuturkan KPPU dapat memberikan masukan dan pandangan mengenai langkah yang bisa ditempuh Indonesia untuk meminimalkan potensi dampak negatif dari kebijakan tarif yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump.

"Kita berharap pemerintah segera berkonsultasi dan kita berkoordinasi untuk merumuskan kebijakan tersebut," paparnya.

2. KPPU khawatir kebijakan tanpa koordinasi jadi kontraproduktif

Wakil Ketua KPPU, Aru Armando dalam keterangan pers di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (5/5/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)

Aru khawatir kebijakan pemerintah yang disusun tanpa berkoordinasi dengan KPPU menjadi kontraproduktif terhadap persaingan usaha di dalam negeri, sehingga perlu dilibatkan dalam merancang atau merilis kebijakan.

"Sepanjang itu tidak dilakukan, kita khawatir bahwa setiap kebijakan-kebijakan yang dilakukan tanpa koordinasi itu sifatnya bisa potensi kontraproduktif," ujarnya.

3. Perlu koordinasi untuk samakan sikap soal keluhan AS

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump menandatangani Perintah Eksekutif mengenai rencana tarif Pemerintah pada acara “Make America Wealthy Again”, Rabu, 2 April 2025 (flickr.com/The White House)

Menanggapi sorotan dalam laporan United States Trade Representative (USTR), KPPU menyatakan perlunya koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah untuk memastikan arah kebijakan yang akan ditempuh.

KPPU berharap tidak terjadi perbedaan sikap antara lembaga dan kementerian, termasuk dalam merespons isu-isu seperti perubahan peraturan dan kebijakan yang dipersoalkan oleh AS.

"Ya kita perlu koordinasi lagi dengan pemerintah sebenarnya kebijakan yang akan kita lakukan itu seperti apa," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
Jujuk Ernawati
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us