Jakarta, IDN Times - Keberadaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan menimbulkan polemik di kalangan masyarakat lantaran disebut bakal menghapuskan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan.
Kepastian akan hal tersebut kemudian langsung dijawab oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti ketika menjadi tamu dalam program Real Talk with Uni Lubis yang tayang di YouTube IDN Times pada Kamis (16/5/2024).
Ali Ghufron mengatakan, hadirnya KRIS justru untuk menyamakan standar rawat inap yang ada di kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan.
"Dimintanya dilengkapi, tapi bukan berarti kelasnya dihapus lho, ya tidak ada lagi rumah sakit tanpa kelas itu beda lagi. Jadi, tentu ya kalau ada yang mengistilahkan menyederhanakan, sehingga memang sekarang ini kelas 3, kelas 2, kelas 1, kelas VIP kan tidak ada standarnya," tutur dia.