Kenapa Harus Ada KRIS? Ini Penjelasan Bos BPJS Kesehatan

- Ali Ghufron membuka peraturan Presiden yang menggantikan aturan sebelumnya terkait jaminan kesehatan.
- BPJS melakukan transformasi mutu untuk memastikan pelayanan medis yang setara bagi pasien BPJS dan non-BPJS.
Jakarta, IDN Times - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti buka-bukaan terkait munculnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang menggantikan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Ali Ghufron ketika menjadi tamu dalam program Real Talk with Uni Lubis yang tayang di YouTube IDN Times, Kamis (16/5/2024).
Ali Ghufron menjelaskan, dulu sudah ada Perpres 64 Tahun 2020, di Pasal 54a yang menyebutkan penerapan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk keberlangsungan pendanaan BPJS yang kala itu tengah defisit.
"Meskipun sebetulnya di undang-undang sendiri sudah ada, tetapi di penjelasan itu disebut bahwa sudah jelas, makanya saya tambahin sudah jelas bahwa tidak jelas karena berdebat terus, sampai di DPR dan lain sebagainya. Namun, intinya sebetulnya kepingin yang sudah bagus, itu mutunya lebih bagus lagi, distandarisasi. Sebetulnya inginnya kan begitu," tutur Ali Ghufron.
1. Tidak boleh ada perbedaan layanan pasien BPJS dan non-BPJS

Ali Ghufron menambahkan, standarisasi itu diperlukan mengingat adanya fakta perbedaan pelayanan yang dilakukan rumah sakit untuk pasien BPJS dan non-BPJS. Padahal hal itu sebetulnya tidak boleh dilakukan dan saat ini BPJS di bawah kepemimpinan Ali Ghufron mulai melakukan transformasi mutu.
"Membeda-bedakan pelayanan ya, yang medis terutama itu gak boleh. Maka BPJS tadi untuk tiga indikator transformasi mutu, yakni lebih mudah, lebih cepat, setara non-diskriminatif. Jadi tidak perlu dibedakan-bedakan," ujar dia.
2. Tidak ada penghapusan kelas

Berkaitan dengan hal itu, Perpres 59/2024 turut mengatur soal 12 kriteria fasilitas ruang perawatan inap berdasarkan KRIS.
Ali Ghufron menjelaskan, pada dasarnya tidak ada penghapusan kelas, melainkan pelengkapan fasilitas rawat inap untuk kelas 1, 2, dan 3 agar sama dan sesuai standar.
"Dimintanya dilengkapi, tapi bukan berarti kelasnya dihapus lho ya, tidak ada lagi rumah sakit tanpa kelas itu beda lagi. Jadi, tentu ya kalau ada yang mengistilahkan menyederhanakan sehingga memang sekarang ini kelas 3, kelas 2, kelas 1, kelas VIP kan tidak ada standarnya," tutur dia.
3. Ketentuan fasilitas ruang perawatan dalam KRIS

Ketentuan terkait 12 kriteria fasilitas ruang perawatan inap berdasarkan KRIS ada di dalam Pasal 46A ayat 1 Perpres 59/2024.
Ke-12 kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS terdiri atas:
a. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
b. Ventilasi udara
c. Pencahayaan ruangan
d. Kelengkapan tempat tidur
e. Nakas per tempat tidur
f. Temperatur ruangan
g. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi
h. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
i. Tirat/partisi antar tempat tidur
j. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
k. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
l. Outlet oksigen