Karyawan J&T sedang melakukan pengemasan barang. (Dok. J&T)
Baru-baru ini J&T Global Express Ltd yang akan melaksanakan initial public offering (IPO) di Hong Kong mengaku telah mengakali regulasi investasi di Indonesia dengan pendirian PT Global Jet Express (J&T Express).
Melalui prospektus, J&T Global mengaku memiliki 100 persen saham di J&T Express melalui praktik pinjam nama atau nominee. Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Barang Indonesia (Asperindo), Budiyanto Darmastono menilai aksi J&T telah melanggar ketentuan investasi di Indonesia, di mana kepemilikan perusahaan asing seharusnya maksimal 49 persen.
Dengan demikian, menurut Budiyanto, J&T yang sebenarnya merupakan perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA) telah menggarap aktivitas logistik di kawasan yang tidak seharusnya.
"Perusahaan PMA bidang kurir sejatinya tidak boleh beroperasi hingga tingkat desa. Mereka seharusnya hanya beroperasi sampai bandara internasional dan selanjutnya kiriman harus diberikan atau dilanjutkan oleh perusahaan kurir lokal," ujar Budiyanto dikutip dari keterangan resmi, Kamis (26/10/2023).