Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Ilegal Akses Jasa Ekspedisi, Satu Tersangka Ditangkap

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Polisi kembali menangkap tersangka baru dalam kasus ilegal akses dan pencurian data ekspedisi. Pelaku yang ditangkap berinisial RG (27).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka ditangkap di Kampung Cipacung, Kelurahan Karang Suraga, Kecamatan Cinangka, Serang, Selasa (5/9/2023).

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2979/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 29 Mei 2023 atas nama pelapor Marcelia Setiawan sebagai Legal Shopee Express.

1. Polisi ungkap peran tersangka dalam kasus ini

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, Ade mengatakan, peran tersangka dalam kasus ini yaitu menerima uang hasil penjualan barang curian dari tersangka RFP alias EBHI alias Anggi (20). RFP telah ditangkap polisi dalam kasus ini.

“Pelaku menguasai e-wallet dana, gopay dan rekening bank jago, rekening seabank yang digunakan untuk menerima transfer hasil penjualan barang curian dan illegal akses yang dilakukan oleh tersangka RFP (alias Anggi),” ucap Ade.

Selain itu, tersangka RG berperan membayar ojek online yang digunakan untuk mengambil dan mengantarkan barang hasil tindak kejahatannya.

2. Tersangka RG terima bayaran sebesar Rp40 juta

Kapolresta Solo, Ade Safri Simanjuntak. IDNTimes/Larasati Rey

Ade menjelaskan, tersangka RG menerima upah sebesar Rp40 juta dari tersangka RFP.

“Dari hasil kerjasamanya melakukan tindak pidana tersebut dengan tersangka RFP (Anggi), pelaku menerima fee/ komisi sekitar Rp40 juta,” kata Ade.

3. Polisi menyita sejumlah barang bukti

Kapolresta Solo, Ade Safri Simanjuntak. IDNTimes/Larasati Rey

Ade menjelaskan, dari penangkapan ini pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit gawai dan akun rekening Seabank.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us