Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Langgar UU Investasi RI, Kehadiran J&T Disebut 'Gerus' Ekspedisi Lokal

Karyawan J&T sedang melakukan pengemasan barang. (Dok. J&T)
Karyawan J&T sedang melakukan pengemasan barang. (Dok. J&T)

Jakarta, IDN Times - J&T Global Express Ltd yang akan melaksanakan initial public offering (IPO) di Hong Kong mengaku telah mengakali regulasi investasi di Indonesia dengan pendirian PT Global Jet Express (J&T Indonesia).

Melalui prospektus, J&T Global mengaku memiliki 100 persen saham di J&T Indonesia melalui praktik pinjam nama atau nominee. Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Barang Indonesia (Asperindo), Budiyanto Darmastono menilai aksi J&T telah melanggar ketentuan investasi di Indonesia, di mana kepemilikan perusahaan asing seharusnya maksimal 49 persen.

Dengan demikian, menurut Budiyanto, J&T yang sebenarnya merupakan perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA) telah menggarap aktivitas logistik di kawasan yang tidak seharusnya.

“Perusahaan PMA bidang kurir sejatinya tidak boleh beroperasi hingga tingkat desa. Mereka seharusnya hanya beroperasi sampai bandara internasional dan selanjutnya kiriman harus diberikan atau dilanjutkan oleh perusahaan kurir lokal," ujar Budiyanto dikutip dari keterangan resmi, Kamis (26/10/2023).

1. Diskon yang diberikan J&T gerus pasar perusahaan ekspedisi lokal

Ilustrasi Pengusaha/Wirausahawan (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Pengusaha/Wirausahawan (IDN Times/Aditya Pratama)

Tak hanya itu, menurut Budiyanto, selama ini J&T Express memberikan diskon yang terlalu besar, sehingga menggerus pasar perusahaan ekspedisi lokal.

“Diskon yg diberikan (J&T) juga terlalu rendah sehingga berpotensi membuat klien atau pelanggan berpindah dari perusahan kurir lain ke J&T,” ucap Budiyanto.

Asperindo juga menyatakan perusahaan tersebut mendominasi layanan pengiriman di platform e-commerce.

“Ketika masih ada TikTok Shop pun, pengiriman juga didominasi oleh J&T,” tutur Budiyanto.

2. J&T terancam didepak dari Asperindo

Ilustrasi Bisnis. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Bisnis. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dengan pelanggaran yang terungkap itu, Budiyanto mengatakan J&T terancam dikeluarkan dari Asperindo. Pihaknya juga telah menginformasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atas pelanggaran yang diduga dilakukan J&T.

"Kami telah memberikan surat teguran kepada mereka. Dan kami juga tidak segan segan mengeluarkan mereka dari asosiasi jika diperlukan. Kami juga telah memberikan informasi lewat surat ke Menkominfo terkait hal-hal pelanggaran yang dilakukan oleh mereka,” tutur Budiyanto.

3. Perusahaan ekspedisi lokal tak sanggup bersaing dengan perusahaan dengan pemodal kuat

Ilustrasi Modal. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Modal. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, J&T Indonesia yang berdiri sejak 20 Agustus 2015 dinilai telah didukung oleh pemodal besar. Sementara, perusahaan ekspedisi lokal akan kalah saing karena struktur permodalan yang jauh berbeda.

“Hanya saja karena masalah perang tarif ini yang jadi masalah pokok utama akhirnya perusahaan kurir banyak yang tidak kuat bertahan dan bersaing dengan pemodal yang kuat. Akhirnya operasionalnya berkurang dan tutup dan kita banyak memecat karyawan,” tutur Budiyanto.

Untuk itu, Asperindo bersama anggota menyatakan komitmen untuk menjaga industri ekspedisi lokal, demi melahirkan persaingan yang sehat. Harapannya, pemerintah akan ikut turun tangan menyelesaikan persoalan ini.

"Tapi kenyataannya masih ada perusahaan yang melakukan perang harga dan duduk masalah ini adalah karena mereka melanggar kepemilikan asing maksimum 49 persen. Dan tidak ada tindakan dari pemerintah, sehingga pelanggaran tersebut terus terjadi," pungkas Budiyanto.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us