Lapo Tuak hingga Besi Tua Ilegal di IKN Dibongkar

- Penertiban dilakukan sebagai respons cepat terhadap aduan masyarakat dan aksi pencurian besi konstruksi bangunan di wilayah IKN.
- Pengawasan ketat dilakukan untuk mencegah kerawanan sosial dan risiko keamanan akibat aktivitas ilegal, dengan proses penertiban yang terukur dan sesuai prosedur.
- Otorita IKN telah melakukan pendekatan persuasif sebelum penertiban, termasuk surat teguran, penutupan tempat usaha, pembinaan, pengarahan, dan layanan perizinan.
Jakarta, IDN Times - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menertibkan dan membongkar 39 lokasi jual beli besi tua serta 18 warung lapo tuak ilegal di wilayah IKN. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di kawasan ibu kota baru.
Operasi gabungan pada Kamis (15/1/2026) itu dipimpin Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati, dengan melibatkan unsur kepolisian, TNI, dan Satgas Mahakam Nusantara. Penertiban menyasar bangunan dan aktivitas usaha yang dinilai tidak memenuhi ketentuan perizinan dan tata ruang di wilayah IKN.
1. Penertiban ditindaklanjuti dari aduan warga

Thomas menyatakan, penertiban tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat. Langkah itu merupakan respons cepat yang bersifat antisipatif dan preventif terhadap gangguan ketenteraman dan ketertiban umum yang dinilai semakin meresahkan di wilayah IKN.
"Selain itu, tindakan ini juga didasari oleh aksi pencurian besi konstruksi bangunan yang telah ditangani sebelumnya di wilayah IKN," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/1/2026).
2. Pengawasan diperketat cegah dampak lanjutan

Pengawasan ketat dilakukan agar aktivitas serupa tidak menimbulkan kerawanan sosial maupun risiko keamanan. Dia menilai, apabila tidak dikendalikan, kondisi tersebut berpotensi mengganggu ketenteraman dan kenyamanan hidup masyarakat di IKN.
"Jika tidak dikendalikan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerawanan sosial," tuturnya.
Dia juga memastikan proses penertiban dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur. Seluruh bangunan yang ditertibkan disebut terbukti melanggar ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku di kawasan Ibu Kota Nusantara.
3. Penertiban didahului langkah persuasif

Otorita IKN telah menempuh pendekatan persuasif dengan menyampaikan surat teguran kepada pemilik usaha pada 8 Januari 2026, dilanjutkan penutupan dan penyegelan tempat usaha, serta pembinaan dan pengarahan agar pemilik mematuhi regulasi yang berlaku.
Pihaknya juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk proaktif berkonsultasi dan mengurus perizinan sesuai ketentuan. Untuk mendukung hal tersebut, OIKN menyediakan layanan perizinan melalui kantor resmi dan hotline 081150005555.
Melalui sinergi dan dukungan seluruh pihak, Otorita IKN berharap pembangunan Ibu Kota Nusantara dapat berlangsung tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.


















