Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mustahik Zakat Adalah Golongan yang Berhak atas Zakat, Siapa Saja?

Mustahik Zakat Adalah Golongan yang Berhak atas Zakat, Siapa Saja?
ilustrasi zakat (freepik.com/jcomp)
Intinya Sih
  • Mustahik zakat adalah delapan golongan yang berhak menerima zakat sesuai QS. At-Taubah ayat 60, termasuk fakir, miskin, amil, mualaf, dan pejuang di jalan Allah.
  • Zakat memiliki manfaat besar seperti membersihkan harta dan hati, mengurangi kesenjangan sosial, serta membantu pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
  • Dalam Islam terdapat dua jenis zakat utama yaitu zakat fitrah dan zakat mal, masing-masing dengan syarat serta ketentuan berbeda sesuai aturan syariat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Dalam urusan zakat, terdapat istilah yang sering muncul, seperti muzaki, mustahik, nisab, dan haul. Penyaluran zakat tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Islam telah mengatur siapa saja yang berhak.

Orang-orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Berdasarkan petunjuk Al-Qur'an, terdapat kriteria spesifik yang mengatur pembagian ini guna memastikan bantuan tersalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Berikut informasi lebih lengkap mengenai mustahik zakat.

Table of Content

1. Golongan yang berhak menerima zakat

1. Golongan yang berhak menerima zakat

Mustahik Zakat Adalah Golongan yang Berhak atas Zakat, Siapa Saja?
Ilustrasi Zakat Pexels.com

Mustahik adalah golongan orang-orang yang berhak mendapatkan zakat. Setiap golongan memiliki masalah dan karakteristik yang berbeda-beda. Golongan ini terbagi menjadi delapan sesuai dengan yang tercantum dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 60.

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana," (QS. At-Taubah: 60).

Delapan golongan yang berhak menerima zakat:

  • Fakir: Seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
  • Miskin: Seseorang yang masih memiliki sumber penghasilan, tapi pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.
  • Riqab: Zakat digunakan untuk memerdekakan budak atau hamba sahaya.
  • Gharim atau gharimin: Seseorang yang berhutang bukan untuk kepentingan maksiat dan kesulitan melunasinya.
  • Mualaf: Seseorang yang baru memeluk agama Islam.
  • Fiisabilillah: Seseorang yang berjuang di jalan Allah SWT.
  • Ibnu sabil: Seseorang yang kehabisan bekal saat dalam perjalanan jauh.
  • Amil: Seseorang yang bertugas menyalurkan zakat.

2. Manfaat zakat

Mustahik Zakat Adalah Golongan yang Berhak atas Zakat, Siapa Saja?
ilustrasi zakat (freepik.com/freepik)

Zakat adalah salah satu dari rukun Islam yang wajib ditunaikan. Bukan hanya bentuk kewajiban, tapi juga cara agar keadilan dan kesejahteraan bisa merata. Allah SWT berfirman terkait pentingnya menunaikan zakat dalam Surah At-Taubah:

"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah: 103).

Manfaat zakat:

  • Membersihkan harta dan hati dari sifat kikir, tamak, dan sombong.
  • Memeratakan ekonomi dan mengurangi kesenjangan sosial.
  • Membantu mengentaskan kemiskinan lewat program pemberdayaan atau pelatihan.
  • Dana zakat bisa dialokasikan untuk membantu pendidikan bagi orang kurang mampu.
  • Dana zakat bisa dialokasikan untuk menyediakan layanan kesehatan yang baik.
  • Menumbuhkan rasa persaudaraan, solidaritas, dan kepedulian.
  • Membawa keberkahan sekaligus wujud ketaatan kepada Allah SWT.

3. Jenis-jenis zakat dalam Islam

Mustahik Zakat Adalah Golongan yang Berhak atas Zakat, Siapa Saja?
ilustrasi zakat (freepik.com/freepik)

Zakat dibagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitra diwajibkan bagi laki-laki dan wanita pada bulan Ramadan. Zakat mal diwajibkan bagi pemilik harta dan terdiri dari beberapa jenis zakat, diantaranya:

  • Zakat emas, perak, dan logam mulia
  • Zakat atas uang dan surat berharga
  • Zakat perniagaan
  • Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan
  • Zakat peternakan dan perikanan
  • Zakat pertambangan
  • Zakat perindustrian
  • Zakat pendapatan dan jasa
  • Zakat rikaz (Harta temuan)

Syarat zakat fitrah:

  • beragama Islam
  • Hidup pada saat bulan ramadhan
  • Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri

Syarat zakat mal:

  • Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai ketentuan syariat Islam.
  • Syarat harta yang dikenakan zakat mal harus milik penuh, halal, cukup nisab, dan haul.
  • Syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.

Jadi, mustahik zakat adalah golongan yang berhak mendapatkan zakat, mulai dari fakir miskin hingga para pejuang di jalan Allah. Penerapan zakat ditujukan untuk mentaati perintah Allah SWT dan meratakan kesejahteraan sosial serta ekonomi.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More